Padang, Rakyat Sumbar– Dalam suasana rapat paripurna yang penuh khidmat di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Senin (27/10/2025), Wali Kota Padang Fadly Amran secara resmi menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Padang.
Ketiga Ranperda tersebut, menurut Fadly, menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kota Padang menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, lingkungan yang sehat, serta masyarakat yang menjunjung tinggi nilai adat dan budaya.
“Ranperda pertama yang kami ajukan adalah perubahan tentang keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Regulasi ini disesuaikan dengan peraturan terbaru agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terus terjaga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini,” ujar Fadly Amran dalam penyampaiannya di hadapan para anggota dewan.
Selain soal keuangan daerah, Wali Kota juga menyoroti persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah yang kini menjadi tantangan serius di kota yang terus berkembang ini. Ranperda kedua, kata Fadly, difokuskan pada peningkatan efektivitas dan keberlanjutan sistem pengelolaan sampah di Kota Padang.
“Beberapa bulan terakhir kita sudah melihat kondisi LPS dan sistem pengelolaan yang ada. Dengan Ranperda baru ini, kita ingin memperkuat dasar hukum dan kelembagaan agar pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada aspek administratif dan lingkungan, Fadly juga menegaskan pentingnya pembangunan karakter masyarakat yang berakar pada nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau. Ranperda ketiga, ungkapnya, diarahkan untuk memperkuat identitas kultural masyarakat Kota Padang di tengah arus modernisasi.
“Kita punya tanggung jawab menjaga dan memperkuat nilai-nilai adat. Walaupun kita berbentuk pemerintahan kota, semangat kehidupan bernagari dan beradat harus tetap hadir dalam pembangunan. Ini juga sejalan dengan visi provinsi untuk memperkuat kehidupan berbudaya di setiap daerah,” tutur Fadly penuh semangat.
Menutup penyampaiannya, Fadly Amran menekankan bahwa ketiga Ranperda ini tidak hanya merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat, tetapi juga jawaban atas kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.
“Fenomena yang terjadi di masyarakat perlu kita payungi dengan regulasi yang kuat. Dengan begitu, pemerintah dapat bekerja lebih terarah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan Kota Padang lima tahun ke depan,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Padang dalam menegaskan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, kota yang hijau, dan masyarakat yang berbudaya.
Dengan langkah ini, Kota Padang kian mantap melangkah menuju masa depan yang lebih berintegritas, berkelanjutan, dan berjati diri.(Edg)

