Site icon rakyatsumbar.id

WFH Jumat ASN Disorot, DPRD Padang Ingatkan Risiko Libur Panjang

Ketua DPRD Padang, Muharlion.

Ketua DPRD Padang, Muharlion.

Padang, rakyatsumbar.id–Kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan skema kerja hybrid bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk work from home (WFH) setiap hari Jumat, menuai perhatian di daerah. Selain ditujukan untuk menekan konsumsi energi dari sektor transportasi dan operasional perkantoran, kebijakan ini juga dinilai berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, mengingatkan agar penerapan WFH tidak berubah menjadi ajang libur panjang bagi ASN. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus disertai aturan yang jelas serta pengawasan yang ketat.

“Muharlion mengingatkan potensi penyalahgunaan kebijakan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) yang jatuh pada hari Jumat sebagai ajang libur panjang,” ujarnya, Kamis (02/04/2026).

Menurutnya, WFH bukan berarti mengurangi tanggung jawab kerja, melainkan hanya memindahkan lokasi kerja dari kantor ke rumah. Karena itu, ASN diminta tetap bekerja secara profesional demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menekankan pentingnya standar operasional prosedur (SOP) yang rinci dalam penerapan WFH. Mulai dari jam kerja, target harian, hingga indikator kinerja harus terukur dan dapat diawasi.

“WFH itu kan bekerja dari rumah, jadi harus dipastikan ada SOP-nya. Mulai dari jam kerja, target harian, sampai indikator kinerjanya harus terukur,” jelasnya.

Muharlion juga menyoroti bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan sistem WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti sektor kesehatan. Ia mengingatkan agar kebijakan ini diterapkan secara selektif sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.

“Yang pelayanan publik itu tentu tidak bisa sembarangan. Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu pelayanan ke masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar ASN tidak memanfaatkan skema WFH, khususnya yang jatuh pada hari Jumat, sebagai kesempatan untuk memperpanjang waktu libur.

“Jangan sampai WFH ini dijadikan momen lain. Sebenarnya ini hanya memindahkan tempat kerja saja, dari kantor ke rumah,” katanya.

Untuk memastikan kedisiplinan, Muharlion menyarankan adanya sistem pengawasan yang jelas, seperti presensi harian hingga laporan kinerja ASN. Ia mencontohkan, absensi dapat dilakukan sejak pukul 08.00 WIB, disertai dengan pelaporan aktivitas kerja yang terukur.

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan WFH, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. DPRD, kata dia, akan fokus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut di daerah.

“Yang jelas, DPRD akan melakukan pengawasan agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Muharlion menilai kebijakan WFH tetap bisa diterapkan di Kota Padang, meski efektivitasnya dalam penghematan energi masih perlu dikaji lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada kualitas pelayanan publik.

“Kalau memang itu kebijakan pemerintah pusat dan tujuannya untuk penghematan, tentu harus dijalankan. Tapi yang paling penting, pelayanan jangan sampai terganggu dan kinerja tetap terjaga,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Padang melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKPSDM, Tarmizi, menyebutkan bahwa pihaknya masih membahas teknis pelaksanaan WFH di tingkat daerah.

“Karena berlaku Jumat dan bertepatan dengan tanggal merah, jadi teknisnya akan dibahas terlebih dahulu,” ungkapnya. (edg)

Exit mobile version