Site icon rakyatsumbar.id

Trotoar Jalan Permindo Ditata, Gapura Masjid Nurul Islam jadi Sorotan

Padang, Rakyat Sumbar – Penataan trotoar di sepanjang Jalan Permindo, Kota Padang, yang tengah berlangsung pada masa pemerintahan Wali Kota Fadly Amran, memunculkan perhatian terhadap keberadaan gapura Masjid Nurul Islam di kawasan tersebut. Posisi bangunan yang secara visual tampak berada di area trotoar yang sedang ditata menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi ruang pejalan kaki, kesesuaian tata letak bangunan, dan status perizinannya.

Berdasarkan hasil pantauan Jumat (16/10/2026), keberadaan gapura masjid itu menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati di tengah upaya pemerintah menata fasilitas pedestrian di pusat aktivitas Kota Padang.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberadaan sebuah bangunan keagamaan. Lebih jauh, hal tersebut berkaitan dengan kepentingan publik: bagaimana ruang jalan dan trotoar ditata agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, tanpa mengabaikan penghormatan terhadap rumah ibadah maupun kepentingan masyarakat di sekitarnya.

Penataan Kota dan Fungsi Trotoar

Jalan Permindo merupakan salah satu kawasan aktivitas masyarakat di Kota Padang. Di sepanjang ruas jalan ini, pejalan kaki membutuhkan ruang yang aman dan nyaman, terutama ketika berhadapan dengan arus kendaraan serta aktivitas usaha di sekitarnya.

Pembangunan trotoar di kawasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitas pedestrian dan mendukung penataan wajah kota. Namun, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh hasil fisik pekerjaan, melainkan juga oleh kemampuan menjaga fungsi ruang yang telah direncanakan.

Dalam konteks itu, posisi gapura Masjid Nurul Islam perlu ditinjau berdasarkan kondisi lapangan, batas ruang milik jalan, dokumen perencanaan proyek, serta ketentuan yang berlaku.

Pantauan visual di lokasi dapat menjadi titik awal untuk mengevaluasi persoalan tersebut. Akan tetapi, untuk memastikan apakah gapura benar-benar memasuki ruang trotoar atau melanggar ketentuan tata ruang, diperlukan pengukuran dan pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang.

Karena itu, penilaian mengenai pelanggaran belum dapat ditarik hanya berdasarkan tampilan bangunan dari luar.

Warga Berharap Ada Kejelasan

Keberadaan gapura tersebut turut menjadi perhatian warga yang beraktivitas di kawasan Kampung Jawo dan sekitarnya.

Anwar, salah seorang warga, berharap penataan kota benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pejalan kaki.

“Sebenarnya kami senang kota sedang ditata. Tapi melihat gapura ini berdiri memakan trotoar, rasanya sayang saja. Pejalan kaki jadi terpaksa turun ke jalan. Padahal ini jalan ramai, risikonya besar kalau harus berbagi ruang dengan kendaraan,” ujarnya.

Mita, warga lainnya, menilai posisi gapura perlu ditinjau dengan tetap menghormati fungsi masjid sebagai tempat ibadah.

“Masjid itu tempat ibadah, tentu kami hormati. Tapi posisi gapuranya yang mungkin perlu ditinjau ulang. Jalan Permindo adalah wajah kota kami. Kalau trotoarnya terpakai, tata kota yang sedang dibangun jadi kurang maksimal. Semoga ada jalan keluar yang baik untuk semua pihak,” katanya.

Pernyataan kedua warga tersebut mencerminkan harapan agar penataan fasilitas umum berjalan optimal. Namun, untuk mengetahui sejauh mana gapura memengaruhi lebar efektif trotoar dan aksesibilitas pejalan kaki, diperlukan pemeriksaan teknis di lokasi.

Selain persoalan fungsi trotoar, aspek yang perlu mendapat kejelasan ialah dasar pendirian gapura tersebut.

Apakah bangunan itu telah memiliki persetujuan atau izin yang dipersyaratkan? Apakah lokasinya sesuai dengan batas ruang yang diperbolehkan? Dan bagaimana posisi bangunan tersebut terhadap desain penataan trotoar yang sedang dikerjakan?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab melalui dokumen dan keterangan resmi, bukan melalui dugaan semata.

Pemerintah Kota Padang melalui dinas yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang perlu memberikan penjelasan mengenai desain trotoar, batas ruang milik jalan, serta hasil evaluasi terhadap posisi gapura tersebut.

Keterangan dari pihak kelurahan dan kecamatan yang berwenang pada periode terkait juga dapat membantu menjelaskan riwayat administrasi dan proses koordinasi di kawasan itu, apabila memang terdapat dokumen atau catatan yang relevan.

Sementara itu, pengurus Masjid Nurul Islam perlu memperoleh kesempatan yang memadai untuk menjelaskan sejarah pendirian gapura, status dokumen yang dimiliki, serta pandangan mereka terhadap penataan trotoar di sekitar masjid.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi resmi dari pengurus Masjid Nurul Islam belum diperoleh. Keterangan dari Pemerintah Kota Padang dan instansi terkait mengenai status perizinan serta kesesuaian posisi gapura juga masih perlu dihimpun. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa pendirian gapura tersebut melanggar ketentuan.

Kepentingan Publik Harus Menjadi Pertimbangan

Penataan kota pada dasarnya membutuhkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, keselamatan pejalan kaki, fungsi fasilitas umum, dan keberadaan bangunan yang telah lama menjadi bagian dari lingkungan masyarakat.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya persoalan teknis atau administratif, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan dokumen, kewenangan instansi, serta hak pihak-pihak terkait.

Sebaliknya, apabila posisi gapura telah sesuai dengan ketentuan, penjelasan resmi juga penting agar tidak berkembang kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Transparansi menjadi kunci. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana fasilitas publik direncanakan dan dilaksanakan, sementara pengurus masjid juga berhak memberikan penjelasan sebelum muncul penilaian yang belum terverifikasi.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut pemerintah dan pihak terkait. Penataan trotoar Jalan Permindo diharapkan tidak hanya menghasilkan kawasan yang lebih rapi, tetapi juga menghadirkan ruang pejalan kaki yang aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal. (*)

Exit mobile version