Padang, Rakyat Sumbar – Masyarakat Kota Padang kini menghadapi kenaikan biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik untuk baru maupun perpanjangan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polresta Padang yang terletak di Jalan Prof. M. Yamin S.H. No. 1, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat. Kenaikan ini muncul akibat biaya tambahan yang harus dibayar untuk tes psikologi dan surat kesehatan yang dinilai memberatkan.
Salah seorang warga yang ditemui awak media, Budiman (32), menceritakan pengalamannya saat memperpanjang SIM C. Ia merasa kecewa karena meskipun telah membawa surat kesehatan dari Puskesmas setempat, petugas meminta surat kesehatan yang hanya bisa diperoleh dari klinik yang berada di samping Polresta Padang dengan biaya Rp 50.000. “Surat kesehatan dari Puskesmas seharusnya cukup karena sudah mencakup pemeriksaan dasar tanpa biaya tambahan, namun petugas tak menerima,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budiman menjelaskan bahwa tes psikologi yang wajib dijalani tidak melibatkan pemeriksaan secara menyeluruh melainkan hanya menghasilkan surat tanpa tes yang nyata, dengan biaya mencapai Rp 200.000. “Ini sangat memberatkan bagi kami, terutama yang berpenghasilan pas-pasan,” keluh Budiman.
Rincian biaya pengurusan SIM C yang dikeluarkan Budiman adalah sebagai berikut:
– Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
– Biaya surat psikologi tanpa pemeriksaan: Rp 200.000
– Biaya surat kesehatan dari klinik RS Bhayangkari: Rp 50.000
Total yang dikeluarkan mencapai Rp 325.000, di mana biaya psikologi jauh melebihi biaya perpanjangan SIM itu sendiri.
Budiman menegaskan bahwa tingginya biaya tes psikologi di Kota Padang sangat berbeda bila dibandingkan dengan daerah lain dan mempertanyakan monopoli satu lembaga psikologi dalam pelaksanaan tes tersebut. Ia berharap Kapolda Sumatera Barat dan Polresta Padang dapat meninjau kembali kebijakan ini agar biaya tidak membebani masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, seorang pemerhati sosial yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya terkait pungutan yang dianggap tidak transparan dan memberatkan warga. Menurutnya, tes psikologi hanya bersifat formalitas dengan biaya Rp 200.000 untuk satu lembar surat tanpa tes riil, sementara ada dugaan praktik monopoli pada pelaksanaannya.
Masyarakat kini berharap agar pihak berwenang, terutama Kapolda Sumatera Barat, dapat mengambil langkah tegas dengan menghapus biaya tes psikologi dan surat kesehatan dalam proses pengurusan SIM serta menindak tegas praktik pungutan liar yang kerap terjadi pada pelayanan publik tersebut. (fwi)

