Site icon rakyatsumbar.id

Tangkap Pengedar dan Pemakai, 37 Paket Sabu Diamankan

Personil Satresnarkoba Padangpanjang saat melaksanakan penggeledahan di rumah pelaku pemiliki 37 paket Sabu

Personil Satresnarkoba Padangpanjang saat melaksanakan penggeledahan di rumah pelaku pemiliki 37 paket Sabu

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Untuk kesekian kalinya, Satresnarkoba Polres Padangpanjang berhasil menangkap pengedar dan pemakai Sabu di wilayah hukumnnya.

Satu orang pengedar dan satu pemakai, berhasil ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Balai-Balai Kecamatan Padangpanjang Barat, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK., MAP melalui Kasat Resnarkoba IPTU. Ardi Nefri, SH., MH membenarkan atas penangkapan dua orang pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu itu.

Ia mengatakan, penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Padangpanjang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padangpanjang segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Kedua pelaku yang berhasil di tangkap yaitu, JF (35), pekerjaan wiraswasta, warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padangpanjang Barat dan HR (33), pekerjaan wiraswasta beralamat di Jalan Adam BB Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padangpanjang Barat.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil menyita 37 paket Sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya yang disimpan pelaku di bawah sofa ruangan tamu.

“Saat penangkapan berlangsung, kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim Resnarkoba tanpa adanya perlawanan sama sekali. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Kepada kedua pelaku di kenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksilam dua belas tahun penjara. (ned)

Exit mobile version