Site icon rakyatsumbar.id

Tangis Haru Pecah Usai Tiga Terdakwa Pelanggaran Kampanye Divonis Denda Rp5 Juta

Suasana haru usai Pembacaan Sidang Putusan Pelanggaran Kampanye

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Tangis haru dari ketiga terdakwa dengan inisial AI (43), AL (25) dan FA (19), menyeruak setelah divonis membayar denda Rp5 juta atau diganti satu bulan penjara, atas pelanggaran Tindak Pidana Mengganggu Jalannya Kampanye yang dilaporkan Tim Pemenangan Nasrul-Eri.

Dimana, pada persidangan tersebut, ketiga terdakwa didampingi penasehat hukumnnya Romi Martianus, SH, C.Med bersama puluhan warga Petak Babak Kelurahan Balai-Balai dan simpatisan pasangan Hendri Arnis-Allex Saputra datang untuk memberikan dukungan moril kepada ketiga terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padangpanjang, Kamis (12/12/2024).

Dipimpim Hakim Ketua Feri Anda, SH, MH dengan Hakim Anggota Rahmanto Attayat, SH dan Gustia Wulandari,SH serta Panitera Pengganti Helvy Ekawarni,S.Kom, SH.

Kuasa Hukum ketiga terdakwa Romi Martianus, SH, C.Med ketika ditemui Jum’at (13/12/2024) menyampaikan, Majelis Hakim telah memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagai wakil tuhan di dunia.

“Pertimbangan hukum yang telah memenuhi dan memperhatikan aspek hukum, disampaikan Yang Mulia Majelis Hakim adalah sebuah putusan yang benar-benar berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” sebut Romi.

Disampaikan Romi, perkara yang melibatkan pendukung dan simpatisan pasangan Hendri Arnis-Allex Saputra itu, dilaporkan oleh Tim Pemenangan Nasrul-Eri yang berkompetisi pada Pilkada Kota Padangpanjang.

“Kita terus mendampingi ketiga terdakwa, mulai dari pemeriksaan di Sentra Gakkumdu sampai persidangan di Pengadilan Negeri Padangpanjang,” jelas Romi yang juga pengacara Tim Hendri Arnis-Allex Saputra.

Dikatakannya, meskipun telah diputuskan bersalah melanggar Pasal 187 ayat 4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 6 bulan penjara atau denda Rp6 juta.

“Yang Mulai Majelis Hakim, telah memberikan putusan yang terbaik kepada ketiga terdakwa dengan berbagai pertimbangan diantaranya terdakwa I merupakan single parent, terdakwa II dalam kondisi hamil 3 bulan dan terdakwa III masih berusia muda,” lanjut Romi.

Selanjutnya, apabila ketiga terdakwa dikenakan hukuman penjara, maka dikhawatirkan akan memberikan dampak yang lebih buruk bagi para terdakwa di masa depan.

Jaksa Ajukan Banding

Atas Putusan Pengadilan Negeri Padangpanjang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangpanjang menyatakan banding yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangpanjang tanggal 13 Desember 2024.

Dimana, dalam relaas pemberitahuan permohonan banding tersebut diajukan oleh Kiki Zakiawati,SH.

“Kita akan mempelajari berkas banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Padangpanjang dan dengan bismillahirohmanirrohim, kita akan menyiapkan memori kontra banding,” ungkap Romi. (ned)

Exit mobile version