Padang Panjang, Rakyat Sumbar — Rencana trase Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin di wilayah Nagari Gunuang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, tidak hanya memunculkan persoalan mengenai pembebasan tanah. Di balik garis trase yang direncanakan, terdapat sawah produktif, tanah ulayat, permukiman dan ruang hidup masyarakat yang selama ini menopang kehidupan warga.
Masyarakat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunuang menyatakan keberatan terhadap trase tersebut. Namun, keberatan itu ditegaskan bukan sebagai penolakan terhadap pembangunan jalan tol, melainkan terhadap pilihan jalur dan proses perencanaan yang dinilai belum memberikan ruang yang cukup kepada masyarakat terdampak.
Di depan Balairuang Sari, pusat KAN Gunuang, sikap tersebut bahkan dituangkan melalui spanduk penolakan.
Sikap KAN Gunuang juga telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 2 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua KAN Gunuang Dt. Pandak dan Sekretaris KAN Dt. Garang. Surat itu ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri, PT Hutama Karya, Gubernur Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Wali Kota Padang Panjang.
Namun, persoalan kemudian berkembang. Masyarakat mempertanyakan bukan hanya ke mana trase akan diarahkan, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut dibuat dan sejauh mana warga benar-benar dilibatkan.
Bagi masyarakat Gunuang, pembangunan infrastruktur tetap dibutuhkan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika pembangunan tersebut berpotensi mengambil lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Ir. Masrul Zein, mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat serta mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat, melihat persoalan tersebut dari perspektif pembangunan dan keberlanjutan lahan pertanian.
Menurut Masrul, pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari berhasil atau tidaknya sebuah proyek fisik berdiri. Dampaknya terhadap masyarakat dan keberlanjutan sumber penghidupan juga harus menjadi bagian dari perhitungan.
“Pembangunan harus menyejahterakan, bukan memiskinkan. Ketika lahan pertanian dan pemukiman warga yang sudah dihuni turun-temurun dikorbankan tanpa dialog yang setara, maka yang tumbuh bukan kemajuan, melainkan luka di tengah masyarakat.”
Masrul menilai persoalan menjadi semakin penting ketika lahan yang berpotensi terdampak merupakan lahan pertanian produktif.
Sebab, tanah bagi petani bukan sekadar aset yang mempunyai harga jual. Tanah merupakan tempat produksi, sumber pendapatan dan bagian dari keberlanjutan kehidupan keluarga.
UU LP2B Menjadi Pertanyaan Penting
Persoalan tersebut kemudian bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam konteks Gunuang, pertanyaan yang kini relevan bukan sekadar berapa luas tanah yang akan terkena trase.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Apakah sawah yang masuk dalam rencana trase tersebut merupakan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B?
Jika iya, bagaimana status perlindungannya?
Dan apabila terdapat alih fungsi untuk pembangunan kepentingan umum, bagaimana mekanisme yang akan ditempuh, termasuk mengenai lahan pengganti?
Masrul melihat aspek tersebut perlu dibuka secara terang kepada masyarakat.
Sebab, persoalan LP2B tidak semata-mata berbicara mengenai harga tanah. Ada kepentingan ketahanan pangan dan keberlanjutan lahan pertanian yang juga harus diperhitungkan.
Dengan demikian, masyarakat berhak mengetahui apakah bidang-bidang sawah yang berada dalam rencana trase sudah masuk dalam peta LP2B atau belum.
Padang Panjang Sudah Memiliki Perda LP2B
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Kota Padang Panjang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Artinya, terdapat instrumen hukum daerah yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan:
Apakah lahan pertanian di Nagari Gunuang yang berpotensi dilintasi trase tol telah masuk dalam kawasan LP2B Kota Padang Panjang?
Jika masuk, bagaimana perlindungannya?
Jika tidak masuk, apa dasar penetapan status lahannya?
Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab dengan dokumen dan peta yang terbuka, bukan hanya melalui penjelasan lisan.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Bagi warga, persoalan tersebut jauh lebih dalam daripada sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Rini (Huraini), warga Nagari Gunuang, mengatakan tanah yang berada di kawasan tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat secara turun-temurun.
> “Tanah ini bukan sekadar tanah. Di sini kami lahir, tumbuh, menanam, dan hidup dari hasil bumi yang dijaga nenek moyang. Kalau jalannya lewat sini, ke mana kami pergi?”
Pernyataan Rini menggambarkan bahwa persoalan yang dihadapi warga tidak berhenti pada besaran ganti rugi.
Ada persoalan kehilangan sumber penghidupan, kemungkinan terputusnya akses ke sawah, perubahan ruang hidup, hingga hilangnya hubungan masyarakat dengan tanah yang secara adat telah diwariskan antargenerasi.
Sosialisasi Dipersoalkan: Siapa yang Dilibatkan?
Di titik inilah kritik masyarakat semakin tajam.
Menurut informasi yang disampaikan warga, sosialisasi rencana trase dinilai belum dilakukan secara transparan.
Sejumlah masyarakat yang berpotensi terdampak disebut tidak dihadirkan.
Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan ketidakhadiran Pemerintah Kota Padang Panjang beserta jajarannya dalam kegiatan sosialisasi yang dipersoalkan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Bagaimana masyarakat dapat memberikan persetujuan atau menyampaikan keberatan jika tidak seluruh warga terdampak mendapatkan informasi dan ruang untuk berbicara?
Sebab, satu garis trase di atas peta dapat berarti hilangnya sawah bagi petani, perubahan akses warga, terputusnya hubungan antara permukiman dan lahan pertanian, bahkan perubahan struktur sosial masyarakat.
Karena itu, sosialisasi tidak semestinya hanya menjadi kegiatan formal.
Masyarakat membutuhkan informasi mengenai dasar penentuan trase, peta lokasi, dampak terhadap tanah dan bangunan, status lahan, kemungkinan alternatif trase serta tahapan pembangunan berikutnya.
Pengambilan Sampel Tanah Justru Memperbesar Keresahan
Keresahan warga semakin meningkat setelah adanya kegiatan pengambilan sampel tanah di sejumlah lokasi.
Bagi masyarakat, kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.
Untuk apa sampel tanah diambil?
Siapa yang melakukan?
Atas dasar kewenangan apa?
Apakah pengambilan sampel tersebut merupakan bagian dari tahapan resmi perencanaan trase?
Dan yang tidak kalah penting:
Jika trase masih dipersoalkan masyarakat, mengapa kegiatan teknis di lapangan sudah dilakukan?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh adanya pelanggaran. Namun, tanpa penjelasan terbuka, kegiatan tersebut justru berpotensi memperbesar keresahan masyarakat.
Masyarakat membutuhkan kepastian apakah trase tersebut sudah ditetapkan atau masih berupa rancangan yang dapat dikaji ulang.
22 September: Warga Mendapat Penjelasan Trase Masih di Tingkat Pusat
Upaya mendapatkan kepastian dilakukan masyarakat pada Selasa, 22 September 2026.
Masyarakat menyampaikan konfirmasi dan penolakan kepada Dinas Perkimtan Provinsi Sumatera Barat, kemudian dilanjutkan kepada Asisten II Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan bahwa persoalan tersebut belum sampai ke tingkat Provinsi Sumatera Barat dan masih berada di tingkat pusat.
Informasi tersebut justru melahirkan pertanyaan baru.
Jika prosesnya masih berada di tingkat pusat, masyarakat ingin mengetahui posisi berbagai kegiatan yang sudah berlangsung di lapangan.
Termasuk kegiatan pengambilan sampel tanah.
Apa status kegiatan tersebut dan bagaimana keterkaitannya dengan tahapan resmi perencanaan trase?
Pertanyaan ini penting dijawab agar masyarakat tidak berada dalam situasi di mana proses teknis berjalan sementara informasi mengenai status rencana belum sepenuhnya mereka ketahui.
Ketahanan Pangan Berhadapan dengan Rencana Infrastruktur
Masalah semakin kompleks karena lahan yang dikhawatirkan terdampak merupakan lahan pertanian.
Di satu sisi, pembangunan tol dibutuhkan untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, negara juga memiliki kepentingan mempertahankan lahan pangan dan meningkatkan produksi pertanian.
Bagi Masrul, kedua kepentingan tersebut semestinya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang harus saling mengorbankan.
Menurut pandangannya, pembangunan infrastruktur perlu dirancang dengan memperhitungkan keberlanjutan lahan pertanian produktif.
Terlebih, ketika suatu kawasan memiliki hamparan sawah yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Pertanyaan yang muncul kemudian bukan apakah pembangunan harus dilakukan atau tidak.
Melainkan:
Apakah trase yang dipilih sudah merupakan pilihan yang paling mampu meminimalkan dampak terhadap lahan pertanian dan ruang hidup masyarakat?
85 Persen Hidup dari Pertanian
Masyarakat Gunuang juga menyampaikan bahwa sekitar 85 persen warga di kawasan yang mereka maksud menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian.
Angka tersebut tentu perlu diverifikasi melalui data resmi pemerintah.
Namun, substansi persoalannya tidak dapat diabaikan.
Jika sebagian besar masyarakat memang menggantungkan kehidupan pada pertanian, maka kehilangan sawah tidak hanya berarti kehilangan sebidang tanah.
Dampaknya dapat menjalar kepada petani penggarap, buruh tani, perdagangan hasil pertanian dan aktivitas ekonomi masyarakat lainnya.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan posisi Pemerintah Kota Padang Panjang dalam persoalan tersebut.
Muncul suara kritis dari warga:
“Ada apa dengan Pemko Padang Panjang? Mengapa nasib masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertanian seolah belum menjadi pertimbangan utama dalam persoalan trase ini?”
Pertanyaan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang semestinya dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Jika LP2B Terdampak, Persoalannya Bukan Sekadar Ganti Rugi
Masrul juga menyoroti pentingnya memastikan status lahan yang masuk dalam rencana trase.
Jika suatu lahan memang telah ditetapkan sebagai LP2B, maka pembahasannya tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai berapa nilai ganti rugi yang diterima pemilik tanah.
Ada pertanyaan lain yang jauh lebih besar:
Bagaimana keberlanjutan fungsi pangan lahan tersebut setelah dialihfungsikan?
Dalam ketentuan perlindungan LP2B, terdapat mekanisme dan persyaratan tertentu apabila terjadi alih fungsi untuk kepentingan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban terkait lahan pengganti.
Karena itu, masyarakat memiliki alasan untuk meminta agar status LP2B setiap bidang yang terdampak dibuka secara jelas.
Jika sawah tersebut LP2B, masyarakat berhak mengetahui mekanisme perlindungannya.
Jika bukan LP2B, masyarakat juga berhak mengetahui dasar status tata ruang dan pertanahannya.
Tanah Ulayat Tidak Bisa Dilihat Hanya dari Nilai Rupiah
Bagi masyarakat Minangkabau, tanah juga memiliki dimensi adat.
Tanah ulayat berkaitan dengan kaum, ninik mamak, sejarah dan keberlanjutan nagari.
Karena itu, persoalan tanah di Gunuang tidak bisa seluruhnya disederhanakan menjadi persoalan jual beli atau pembayaran ganti rugi.
Rini menegaskan kegelisahan tersebut melalui pengalaman masyarakat yang selama ini hidup dari tanah mereka.
Pernyataannya menunjukkan bahwa bagi warga, kehilangan tanah dapat berarti kehilangan sumber kehidupan sekaligus perubahan ruang hidup yang selama ini diwariskan dari generasi ke generasi.
Di sinilah proses musyawarah adat menjadi penting.
KAN Gunuang Minta Trase Dikaji Ulang
KAN Gunuang pada dasarnya mengajukan tiga hal.
Pertama, rencana trase dikaji kembali, terutama dengan mempertimbangkan alternatif yang dapat menghindari atau meminimalkan dampak terhadap permukiman dan lahan pertanian produktif.
Kedua, musyawarah dibuka secara lebih luas, dengan melibatkan niniak mamak, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh warga yang berpotensi terdampak.
Ketiga, status tanah ulayat, LP2B dan mekanisme adat menjadi bagian dari pembahasan sebelum proses pembangunan dan pengadaan tanah bergerak lebih jauh.
Dengan demikian, persoalan Gunuang sesungguhnya bukan sekadar:
“Tol dibangun atau tidak?”
Persoalannya jauh lebih mendasar:
“Di mana tol dibangun, siapa yang terdampak, apa dasar pemilihan trase, bagaimana dampaknya dihitung, dan apakah masih tersedia alternatif yang lebih sedikit mengorbankan ruang hidup masyarakat?”
Dukungan Perantau dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Sikap masyarakat kampung juga mendapat dukungan Ikatan Keluarga Perantau Gunuang (IKPG).
Dukungan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tanah kampung memiliki dimensi sosial yang lebih luas.
Namun, masyarakat juga menyadari bahwa pembangunan harus ditempatkan dalam kerangka hukum.
Karena itu, yang mereka minta bukan perlakuan istimewa.
Mereka meminta kepastian informasi, keterbukaan dokumen, kajian yang dapat diperiksa, musyawarah yang bermakna dan kejelasan mengenai status trase.
Kini, Pertanyaan Besarnya Ada di Pemerintah
Persoalan Nagari Gunuang kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pemerintah dan pihak perencana.
Apakah trase tersebut sudah final?
Apakah masih terbuka kemungkinan perubahan?
Apakah sawah yang terdampak masuk dalam kawasan LP2B Kota Padang Panjang?
Jika masuk LP2B, bagaimana mekanisme perlindungan dan penyediaan lahan penggantinya?
Apa dasar dan kewenangan pengambilan sampel tanah yang telah dilakukan?
Mengapa masyarakat terdampak disebut tidak seluruhnya dilibatkan dalam sosialisasi?
Dan yang tidak kalah penting:
Apa posisi Pemerintah Kota Padang Panjang dalam proses perencanaan trase yang menyangkut wilayah dan masyarakatnya sendiri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah penolakan terhadap pembangunan.
Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi sebelum perubahan terhadap tanah, sawah dan ruang hidup mereka terjadi.
Pembangunan jalan tol memang dapat memperkuat konektivitas.
Namun, keberhasilan pembangunan tidak hanya dapat diukur dari panjang jalan yang selesai dibangun.
Ia juga dapat dilihat dari seberapa jauh pembangunan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan infrastruktur, ketahanan pangan, hak masyarakat atas ruang hidup dan keberadaan tanah ulayat.
Bagi masyarakat Gunuang, persoalannya sederhana tetapi mendasar:
“Kami tidak meminta diistimewakan. Kami hanya meminta tidak dikorbankan.”
Kini masyarakat menunggu jawaban.
Bukan hanya jawaban mengenai di mana garis trase akan ditarik, tetapi juga jawaban mengenai mengapa garis itu harus melewati ruang hidup mereka, apakah ada alternatif, dan bagaimana negara memastikan tanah pertanian serta tanah ulayat yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan. (fwi)

