PADANG– Perusahaan Umum Daerah (Perumda AM) Air Minum AM Padang MoU dengan Kejari Kota Padang terkait penyuluhan hukum. Kegiatan yang berlangsung di The ZHM Premiere (12/5/26) tersebut dihadiri Walikota Padang Fadly Amran.
Penandatangan kerjasama ini terkait bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya seperti bidang perdata dan tata usaha negara.
Memorandum of Understanding (MoU) ini menitikberatkan pada pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) fokus utamanya adalah meminimalisir risiko hukum, membantu penagihan tunggakan pelanggan, serta memastikan kepatuhan manajemen terhadap aturan.
Point utama kerjasama:
1. Pendampingan Hukum (Legal Assistance): Kejari memberikan bantuan hukum dalam penyusunan kontrak atau pengerjaan proyek, seperti pada program hibah air minum perkotaan.
2. Penagihan Tunggakan: Kejari membantu menagih tunggakan pelanggan melalui surat peringatan (somasi), yang terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran.
3. Penyelesaian Masalah Perdata/TUN: Kejari bertindak dalam penyelesaian sengketa atau permasalahan hukum yang dihadapi PDAM, baik di dalam maupun luar pengadilan.
4. Penguatan Manajemen: Sinergi ini bertujuan agar pengelolaan PDAM tetap berada dalam koridor aturan, sehingga pelayanan masyarakat maksimal dan terhindar dari tindak pidana korupsi.
Selain dihadiri oleh Walikota Padang, momen pnting ini juga dihadiri oleh Kajari Padang, Koswara, Direksi Perumda AM Kota Padang, manager dan Asmen.
“Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan pendapatan daerah,” ujar Dirut Perumda AM Padang, Hendra Pebrizal. (rif)

