Oleh: Endang Pribadi
Wartawan Rakyat Sumbar
Setiap Agustus, Indonesia kembali sibuk merayakan kemerdekaan. Merah Putih dikibarkan di sepanjang jalan, lagu kebangsaan dinyanyikan, berbagai lomba digelar, dan pidato tentang perjuangan kembali dikumandangkan.
Seolah-olah kemerdekaan adalah sesuatu yang telah selesai pada 17 Agustus 1945: sebuah peristiwa besar yang cukup dikenang, dirayakan, lalu ditutup dengan seremoni.
Namun, di tengah riuh perayaan itu, ada satu pertanyaan yang jauh lebih mengganggu daripada sekadar siapa pemenang lomba panjat pinang, benarkah kita sudah merdeka?
Pertanyaan ini tentu bukan untuk mengingkari bahwa Indonesia adalah negara merdeka. Penjajahan kolonial telah berakhir dan Indonesia berdiri sebagai negara berdaulat.
Tetapi kemerdekaan sebuah negara tidak otomatis berarti kemerdekaan sebagai pengalaman hidup setiap warga negara.
Tan Malaka pernah menawarkan ukuran kemerdekaan yang jauh lebih radikal. “Merdeka 100%.” Baginya, kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan fisik atau ditandai dengan pembacaan teks proklamasi.
Kemerdekaan harus berarti kedaulatan penuh dalam bidang politik, ekonomi dan mental tanpa ketergantungan dan ketundukan kepada bangsa atau sistem asing.
Rakyat, menurut gagasan itu, harus menjadi pemegang kedaulatan yang sesungguhnya, bukan sekadar penonton dalam kehidupan bernegara. Kemerdekaan juga menuntut terbebasnya rakyat dari kebodohan, belenggu feodalisme dan penindasan mental.
Sebuah negara yang merdeka harus mampu berdiri di atas kakinya sendiri, mengelola sumber daya untuk kemakmuran rakyat, serta memberi ruang kepada setiap warga untuk berpikir kritis dan menentukan nasibnya sendiri.
Dengan ukuran tersebut, kemerdekaan bukanlah kata benda yang selesai diucapkan pada 17 Agustus. Kemerdekaan adalah pekerjaan yang tidak pernah benar-benar selesai.
Lalu, apa arti merdeka jika hukum masih terasa berbeda tergantung siapa yang berdiri di hadapan hakim?
Apa arti merdeka jika pendidikan berkualitas masih menjadi privilese?
Apa arti merdeka jika seorang anak yang telah dinyatakan lulus perguruan tinggi masih harus menghitung ulang kemampuan ekonomi keluarganya sebelum berani duduk di bangku kuliah?
Naif, jika kita menganggap persoalan itu tidak ada.
Pendidikan yang merdeka bukan sekadar menyediakan kursi di perguruan tinggi. Pendidikan yang merdeka adalah pendidikan yang memungkinkan seorang anak yang tidak memiliki KIP Kuliah, memiliki peluang untuk mencapai masa depan yang sama terbukanya dengan anak dari keluarga mapan atau mereka yang memperoleh KIP Kuliah.
Kita patut mengingat kenyataan bahwa 60 ribu mahasiswa baru yang tidak mampu melakukan daftar ulang. Saya yakin, rata-rata dari mereka tidak memiliki KIP Kuliah karena malu mengurus surat miskin di Kelurahan, selain itu, mereka bukan berasal keluarga yang mapan.
Di titik inilah makna kemerdekaan seharusnya diuji. Sebab kesempatan hidup tidak boleh ditentukan semata-mata oleh kemampuan ekonomi keluarga.
Lalu, apa arti Pancasila jika ia hanya hidup di dinding kantor, buku pelajaran, upacara, dan pidato pejabat, tetapi belum sepenuhnya menjadi pengalaman sehari-hari rakyat?
Budayawan Sujiwo Tejo pernah melontarkan kritik yang terdengar provokatif: “Pancasila itu gak ada.” Yang ada, menurutnya, adalah gambar Garuda dan teks Pancasila.
Kritik tersebut lebih tepat dibaca sebagai sindiran terhadap jurang antara Pancasila sebagai teks dan Pancasila sebagai kenyataan sosial. Kalimat itu mungkin terdengar berlebihan. Tetapi justru karena itulah ia mengusik.
Pancasila seharusnya diuji melalui pertanyaan yang jauh lebih konkret, sudahkah rakyat mengalami keadilan? Jika Pancasila itu diterapkan, pasti tidak akan banyak pengangguran, dan warga tidak perlu mengeruk kantongnya untuk membeli air.
Nasionalisme pun terlalu sering dipersempit menjadi upacara bendera, menyanyikan Indonesia Raya, mengenakan atribut merah putih, atau meneriakkan “NKRI harga mati”.
Nasionalisme yang sehat tidak takut pada kritik. Justru sebaliknya, nasionalisme yang dewasa adalah keberanian untuk mengatakan bahwa republik ini belum sepenuhnya sehat.
Kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajah. Kemerdekaan juga berarti terbebas dari ketakutan terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang, terbebas dari kemiskinan yang diwariskan, terbebas dari kebodohan akibat akses pendidikan yang timpang, serta terbebas dari sistem yang membuat ketidakadilan terus diproduksi.
Indonesia boleh menyebut dirinya negara hukum. Konstitusi pun menegaskan demikian. Tetapi negara hukum tidak ditentukan oleh banyaknya undang-undang yang dimiliki sebuah negara. Ukuran sesungguhnya adalah seberapa kuat hukum membatasi kekuasaan dan melindungi warga negara.
Di sinilah data berbicara lebih dingin daripada pidato.
Dalam Rule of Law Index 2025 yang diterbitkan World Justice Project, Indonesia berada di peringkat 69 dari 143 negara, dengan skor 0,52. Sejumlah komponennya juga menunjukkan persoalan serius, antara lain Absence of Corruption sebesar 0,42, Fundamental Rights 0,47, Civil Justice 0,47, dan Criminal Justice 0,38.
Angka-angka itu memang bukan keseluruhan cerita. Tetapi di balik statistik tersebut ada pertanyaan yang jauh lebih manusiawi.
Apakah hukum mudah diakses?
Apakah hak warga benar-benar terlindungi?
Apakah kekuasaan dapat dikontrol?
Apakah keadilan bekerja secara setara?
Jika jawabannya belum meyakinkan, kita perlu berhenti menjadikan istilah “negara hukum” sekadar mantra. Sebab hukum yang hanya kuat di atas kertas bukanlah supremasi hukum. Ia bisa berubah menjadi sekadar administrasi kekuasaan.
Lalu ada korupsi.
Transparency International melalui Corruption Perceptions Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100, dengan peringkat 109 dari 182 negara. Angka itu semestinya tidak hanya dibaca sebagai posisi dalam sebuah daftar internasional.
Dibaliknya ada persoalan tentang integritas lembaga, akuntabilitas kekuasaan dan kepercayaan publik.
Korupsi sering dipahami sebatas kejahatan mengambil uang negara. Padahal dampaknya jauh lebih panjang.
Uang publik yang hilang bisa berarti ruang kelas yang tidak pernah dibangun, fasilitas kesehatan yang tidak tersedia, jalan yang tak kunjung diperbaiki, beasiswa yang tidak sampai, atau kesempatan kerja yang tidak pernah tercipta.
Korupsi, pada akhirnya, bukan hanya mencuri uang negara. Ia mencuri masa depan bangsa.
Mungkin inilah bentuk paling jujur dari mencintai Indonesia, berani kecewa terhadap kenyataan tanpa kehilangan harapan terhadap masa depan.
Maka, ketika Agustus datang dan Merah Putih kembali berkibar, mungkin pertanyaan paling jujur pun datang, “Apakah kita sudah merdeka?”. (*)

