Site icon rakyatsumbar.id

Sopir Angkot Ketahuan Curi Handphone dan Uang Tetangga

Tim Klewang Polresta Padang saat mengamankan pelaku pencurian handphone dan uang milik tetangga pelaku, Rabu (02/09/2026).

Tim Klewang Polresta Padang saat mengamankan pelaku pencurian handphone dan uang milik tetangga pelaku, Rabu (02/09/2026).

 

Padang, rakyatsumbar.id – Seorang pemuda berinisial VR (22), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, diamankan Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.

Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Lubukbegalung, Kota Padang, karena diduga mencuri telepon genggam dan uang tunai milik tetangganya sendiri.

Penangkapan terhadap VR dilakukan pada Rabu (02/09/2026) sore.

Operasi tersebut dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

“Tersangka VR kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan setelah serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Tim Klewang,” ujar Kompol Yasin.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (15/06/2026), ketika korban bernama Doni Fitriadi sedang membersihkan rumahnya di Jalan Tanjuang Aua, Kelurahan Tanjuang Aua Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung.

Saat itu, korban meletakkan uang tunai sebesar Rp1.850.000 di dalam sebuah tas yang berada di kamar. Di samping tas tersebut juga terdapat satu unit telepon genggam Realme 8i warna hitam.

Uang tersebut rencananya akan digunakan korban untuk memenuhi kebutuhan pembayaran acara pesta adiknya.

Namun, ketika hendak mengambil barang tersebut, korban mendapati uang tunai dan telepon genggamnya sudah tidak ada. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.850.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Padang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada VR.

Polisi kemudian mengamankan VR di kediamannya pada 2 September 2026. Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme 8i warna hitam milik korban.

Saat menjalani pemeriksaan awal, VR mengakui telah mengambil barang milik korban.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Yasin.

Polisi selanjutnya masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (jef)

Exit mobile version