Perilaku menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi perhatian serius di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Barat. Fenomena ini bukan hanya menimbulkan kegelisahan masyarakat adat dan agama tetapi juga berpotensi menggerus nilai-nilai luhur yang telah lama dijunjung tinggi di daerah ini, yakni filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
Menghadapi tantangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengajukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Maksiat guna memperkuat regulasi yang dapat menekan dan mengurangi kasus perilaku pasangan sesama jenis.
Sebagai jurnalis di Harian Umum Rakyat Sumbar, saya sangat resah melihat peningkatan perilaku LGBT di Sumbar yang dapat mengancam fondasi moral dan kebudayaan masyarakat kita. Revisi Perda Maksiat menjadi langkah strategis yang krusial untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial yang terus berkembang.
Regulasi yang kuat dan jelas sangat dibutuhkan agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan efektif dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perilaku LGBT. Selain memberikan efek jera, keberadaan perda yang diperbaharui juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga moralitas dan ketertiban masyarakat sesuai nilai adat dan agama yang dianut.
Namun, revisi perda saja tidak cukup tanpa disertai pendekatan edukatif dan preventif yang komprehensif. Pemerintah Provinsi perlu mengintegrasikan program sosialisasi bahaya perilaku menyimpang dan penyakit menular terkait dalam berbagai media dan forum masyarakat. Peningkatan kesadaran warga melalui edukasi dapat menjadi benteng awal agar masyarakat tidak rentan terhadap pengaruh negatif fenomena ini.
Lebih jauh, solusi jangka panjang seharusnya juga melibatkan penguatan pendidikan karakter berbasis moral dan agama sejak dini, agar generasi muda memiliki pijakan kuat dalam menjunjung nilai-nilai kesucian dan norma sosial. Peran keluarga, sekolah, tokoh agama, serta komunitas menjadi sangat vital dalam membentuk kesadaran kolektif yang menolak perilaku menyimpang.
Tidak kalah penting, sistem hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan saling terintegrasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat. Pemerintah provinsi bersama DPRD wajib memastikan bahwa revisi perda tersebut memuat sanksi yang jelas dan tegas, baik bersifat administratif maupun pidana, agar upaya penindakan berjalan optimal.
Di sisi lain, pendekatan sosial dan psikologis juga perlu menjadi perhatian agar penanganan tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga memberikan pemulihan dan pembinaan bagi individu yang terjerat dalam perilaku menyimpang. Pendekatan holistik ini akan lebih efektif dalam menghadirkan perubahan positif yang berkelanjutan.
Kesimpulannya, revisi Perda Maksiat oleh Pemprov Sumbar yang didorong DPRD merupakan langkah penting dan mendesak dalam menekan kasus perilaku pasangan sesama jenis dan perilaku menyimpang lain. Namun, keberhasilan langkah ini bergantung pada sinergi antara regulasi yang kuat, edukasi massif, penguatan moral dan agama, serta penegakan hukum yang adil dan komprehensif. Hanya melalui integrasi strategi tersebut, masyarakat Sumatera Barat dapat terjaga dari dampak negatif perilaku menyimpang dan menjaga keharmonisan bersama sesuai dengan nilai-nilai luhur adat dan agama yang menjadi identitas daerah ini.(*)

