Site icon rakyatsumbar.id

Setujui Ranperda Adat Minangkabau, Fraksi Demokrat Minta Pemko Padang Siapkan Anggaran dan SDM

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang Surya Jufri.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang Surya Jufri.

Padang, rakyatsumbar.id— Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau.

Namun, dukungan tersebut dibarengi sejumlah catatan penting agar implementasi perda tidak berhenti sebatas regulasi, tetapi benar-benar mampu menjaga eksistensi adat Minangkabau di tengah perkembangan zaman.

Pandangan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang, Surya Jufri, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang terkait penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau.

“Penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya Minangkabau merupakan bentuk kecintaan terhadap budaya Alam Minangkabau yang menjadi sandaran dasar menjalankan peradaban di Ranah Minang, khususnya di Kota Padang. Karena itu perlu landasan yuridis yang jelas agar kewenangan, tanggung jawab, serta substansi pelaksanaannya dapat berjalan optimal,” ujar Surya Jufri, Sabtu (06/06/2026).

Menurut Fraksi Demokrat, keberadaan perda tersebut harus diikuti langkah konkret pemerintah daerah, terutama dalam memastikan seluruh pemangku adat memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan baru tersebut.

“Kami mengharapkan pemerintah kota dapat mensosialisasikan perda ini kepada para pemangku adat sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda di tengah stakeholder adat maupun pihak lainnya,” kata Surya.

Tak hanya itu, Fraksi Demokrat juga menyoroti pentingnya pendidikan sebagai instrumen utama menjaga keberlangsungan budaya Minangkabau. Mereka meminta Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan memasukkan materi budaya Minangkabau sebagai muatan lokal di sekolah.

“Sesuai substansi perda ini, pelestarian budaya Alam Minangkabau adalah tanggung jawab pemerintah. Karena itu kami meminta agar budaya Minangkabau menjadi bahan ajar atau mata pelajaran muatan lokal di sekolah,” tegasnya.

Dalam aspek penguatan kelembagaan, Fraksi Demokrat juga meminta pemerintah menyediakan dukungan anggaran yang memadai, terutama untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia para pemangku adat.

“Perlu ada porsi anggaran untuk penguatan lembaga adat melalui pengembangan sumber daya manusia dan program bimbingan teknis bagi para pemangku adat,” ungkap Surya.

Selain pemerintah, Fraksi Demokrat juga meminta seluruh stakeholder turut terlibat aktif dalam proses penguatan lembaga adat, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi program.

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi Demokrat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Demokrat dapat memahami dan menyetujui Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Surya Jufri. (edg)

Exit mobile version