Site icon rakyatsumbar.id

Sekolah Dilarang Jualan LKS. Iwat Endri: Sekolah Bukan Ladang Bisnis

Iwet Endri, SH., MH

Limapuluh Kota,rakyatsumbar.id—Praktisi hukum Iwat Endri,SH., MH  yang sekaligus adalah seorang Lawyer, terus mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Limapupuh Kota terhadap telah dikeluarkannya Surat Edaran  (SE), tehadap seluruh sekolah yang dibawah kewenangan Dinas Pendidikan Limapuluh Kota.

Dikatakan Iwat Endri, didalam surat pemeberitahuan yang beredar, memang ada empat item yang ditekankan.

“Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan  Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar.  Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidika dan Kebudayaan No.44  Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,” katanya.

Untuk itu, seluruh Kepala UPTD tingkat TK,SD dan SMP di Lingkungan Kabupaten Limapuluh Kota dilarang keras memungut kenanng-kenangan baik berupa uang ataupun barang,  larangan memungut uang perpisahan, larangan memungut/menjual Lembar Kerja Siswa (LKS), larangan pendadaan baju Olahraga, baju Batik maupun baju muslim.

“Dari ketentuan yang dijelaskan tadi yang sangat implisit tapi masih ada perlu koreksi terhadap penegasan dan sanksi bagi kepala UPTD ,majelis guru yang tetap tidak mengindahkan dari isi surat Kadisdikbud Limapuluh Kota tersebut. Sebab, diberapa kecamatan saya masih mendenagar para kepala UPTD di tingkat sataun pendidikan mencari celah, guna memuluskan bisnis jual LKS di di sekolah kepada siswa,” jelasnya.

Alasan klasik yang didengar bahwa ini adalah sudah kesepakatan antara orang tua murid bersama komite, bahkan memang ada orang tua murid yang protes tidak mau bayar dengan alasan ini semua atas nama pendidikan dasar itu gratis ditanggung opeh dana boss.

Untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah menjual buku LKS kepada siswa. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik komersial yang tidak etis di lingkungan pendidikan dan memastikan pendidikan dapat diakses oleh semua siswa tanpa beban finansial tambahan.

Iwat Endri menegaskan, penjualan LKS oleh sekolah merupakan pelanggaran terhadap prinsip pendidikan yang seharusnya bebas dari kepentingan komersial. Mereka juga menekankan bahwa praktik ini dapat memberatkan siswa dan orang tua, serta dapat menghambat akses terhadap pendidikan bagi mereka yang tidak mampu.

Tujuan baik dari kepala dinas pendidikan limapuluh kota sangat kita apresiasi karena larangan tersebut sekaligus melindungi siswa dan orang tua dari beban finansial tambahan yang tidak perlu.

Memastikan pendidikan dapat dialses opeh semua,bahwa dengan tidak adanya beban finansial tambahan,siswa dari berbagai lapisan masyarakat dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan.

“Disamping juga menjaga integritas pendidikan,dimana penjualan buku LKS oleh selopah dapat menciptakan kesan bahwa pendidikan menjadi lahan bisnis yang dapat merusak citra pendidikan sebut,” Iwat Endri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota dihubungi melalui Whatsapp dengan nomor +62239154*****, belum ada jawaban sampai berita ini diturunkan. (sdn)

Exit mobile version