Padang, rakyatsumbar.id—Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau menjadi peraturan daerah.
Namun, dukungan itu dibarengi sejumlah catatan penting agar perda tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar menjadi instrumen menjaga identitas budaya Minangkabau di tengah derasnya arus globalisasi.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Padang, Rustam Efendi, menegaskan bahwa kehadiran perda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan nilai adat tetap hidup dan relevan di tengah perubahan zaman.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan budaya lokal.
“Kehadiran perda ini menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan adat Minangkabau di tengah tantangan globalisasi. Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah bersama masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam mempertahankan serta mengembangkan adat istiadat yang menjadi identitas kolektif masyarakat Minangkabau,” ujar Rustam saat menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (06/06/2026).
Tak hanya menyatakan setuju, PAN juga memberikan sejumlah masukan terhadap substansi ranperda. Salah satu sorotan utama ialah perlunya memperkuat landasan hukum dengan memasukkan sejumlah regulasi nasional terkait pemajuan kebudayaan dan pelestarian adat sebagai dasar penyusunan perda.
Menurut PAN, penguatan aspek legal akan membuat implementasi aturan lebih kokoh dan tidak menimbulkan celah di masa mendatang.
Di bidang pendidikan, PAN mendorong pemerintah daerah memasukkan pengembangan kurikulum muatan lokal berbasis budaya dan kearifan Minangkabau sebagai kewajiban daerah. Langkah ini dinilai penting agar generasi muda tidak semakin jauh dari akar budayanya sendiri. “Dengan dimasukkannya pengembangan kurikulum muatan lokal ini, diharapkan sejak dini anak-anak sudah dikenalkan dengan pelestarian nilai budaya Minangkabau,” kata Rustam.
Selain itu, PAN juga meminta pelibatan aktif lembaga adat seperti LKAAM, Kerapatan Adat Nagari (KAN), hingga tokoh adat dalam penyusunan materi budaya dan pembinaan masyarakat.
Fraksi PAN bahkan menilai tugas dan fungsi lembaga adat perlu dipertegas dalam batang tubuh perda agar keberadaannya tidak hanya simbolis, tetapi benar-benar memiliki peran nyata dalam kehidupan sosial masyarakat.
Meski memberi sejumlah catatan, Fraksi PAN akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau untuk disahkan menjadi perda.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari Fraksi PAN dapat menyetujui Ranperda ini menjadi Perda yang dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Padang,” tegas Rustam Efendi, menutup pandangan akhir fraksinya. (edg)

