Site icon rakyatsumbar.id

Rusak, 135 Buku Nikah Dimusnahkan

Kemenag Pasaman memusnahkan sebanyak 135 buk nikah yang telah rusak.


Pasaman, rakyatsumbar.id– Sebanyak 135 buku nikah dimusnahkan, di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Selasa (23/5/2023).


Kepala kantor Gusman Piliang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Fitri Zulfahmi dan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Muhammad Syaifudin Amin membakar dokumen negara tersebut disaksikan oleh sejumlah Pejabat struktural Kemenag, KUA dan ASN.
Pada kesempatan tersebut, Gusman Piliang menyampaikan dilakukan pemusnahan dokumen barang milik negara ini dikarenakan hasil penelitian dan penilaian sudah rusak, usang dan buku nikah ini terbitan tahun 2018 dan 2019.
Lanjut Gusman, sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Kanwil untuk penghapusan dokumen negara ini dan telah disetujui.
“Dari 135 buku nikah, 113 usang dan 22 rusak, secara ketentuan negara harus dimusnahkan dengan dibakar,” terang Gusman Piliang didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Hasyyunil.
Langkah preventif ini diambil untuk mencegah terjadinya pemalsuan ataupun penyelewengan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“BApalagi buku nikah terbilang popular dan diminati karena bisa diperjualbelikan dengan harga mahal. Dan ini pastinya sangat dilarang negara,” tutup Gusman Piliang. (cr1)
Exit mobile version