Site icon rakyatsumbar.id

Rahmat Saleh: Pelantikan Kepala Daerah Tepat Waktu Sangat Penting

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Rahmat Saleh

Padang, rakyatsumbar.id–Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat Saleh, menegaskan pentingnya melaksanakan pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan disepakati.

Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Senayan Jakarta, Senin (03/02/2025).

Rahmat menyatakan, Fraksi PKS memandang secara hukum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 masih relevan dan belum dicabut.

“Secara hukum, kita melihat bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan juga Perpres Nomor 80 Tahun 2024 itu belum ada yang mencabut dan kita menganggap itu masih relevan dengan penjadwalan ini,” kata Rahmat.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS dengan tegas mendorong agar opsi pertama, khususnya opsi C, diambil dalam pelantikan kepala daerah.

Rahmat menjelaskan, pelantikan gubernur sebaiknya dilakukan di ibu kota oleh Presiden, sementara bupati dan wali kota dilantik di ibu kota provinsi masing-masing oleh gubernur.

“Kita berharap pelantikan itu dibagi dua. Dalam hal ini, gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota. Kemudian setelah itu, bupati dan wali kota dilantik di ibu kota provinsi masing-masing oleh gubernur,” jelasnya.

Alasan utama dari usulan ini adalah untuk menjaga marwah gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah provinsi.

Rahmat menekankan, Gubernur membutuhkan marwah di hadapan bupati dan wali kota. “Kalau seandainya langsung diambil alih oleh Presiden itu boleh-boleh saja, akan tetapi otonomi daerah tentu kurang terasa,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penghargaan terhadap gubernur ketika mereka melantik bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing.

“Gubernur juga dihargai ketika mereka melantik bupati dan wali kota masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal dari MK.

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” jelas Tito.

Fraksi PKS berharap dengan pelantikan yang sesuai jadwal dan prosedur yang tepat, marwah gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dapat terjaga, serta otonomi daerah dapat berjalan dengan baik. (byr)

Exit mobile version