Site icon rakyatsumbar.id

Polisi Tangkap Pemakai Narkoba di Dua Daerah Berbeda

Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Ganja saat diamankan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota, Minggu (23/08/2026).

Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Ganja saat diamankan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota, Minggu (23/08/2026).

Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id—-Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja di Jorong Air Putih, Nagari Sarilamak, Harau, Limapuluh Kota,  Minggu (23/08/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial P (44), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Nagari Sarilamak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap terduga pelaku yang saat itu berada di dalam sebuah rumah di Jorong Air Putih.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis Sabu seberat sekitar 1 gram yang disimpan di dalam saku celana bagian kanan depan terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan diduga narkotika jenis Ganja seberat 6,84 gram yang berada di dalam sebuah laci lemari plastik di kamar.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A07 warna abu-abu beserta kartu SIM dan satu buah celana panjang merek HUGO LIORIS warna abu-abu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya. Terduga pelaku juga memberikan keterangan kepada penyidik terkait asal-usul narkotika yang ditemukan. Namun, seluruh keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Limapuluh KotaKota.

Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh Kepala Jorong, Ketua Bamus, serta masyarakat setempat. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat sehingga pengungkapan kasus narkotika tersebut dapat dilakukan.

“Kami mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. Polres 50 Kota akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku untuk menjalankan bisnis haram tersebut,” tegas AKBP Syaiful Wachid.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tiga Paket Sabu dari Pasar Ibuh

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial DS (28) di sekitar Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika yang menyasar masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kota Payakumbuh.

Dalam penyergapan dan penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,58 gram yang diduga berada dalam penguasaan DS.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku langsung mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan miliknya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,58 gram. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Gusmanto, Senin (24/08/2026).

Usai diamankan di lokasi, DS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (sdn)

Exit mobile version