Site icon rakyatsumbar.id

Polemik KAN Panampuang, Posisi Bupati Agam Benni Warlis Ikut Disorot

Agam, Rakyat Sumbar-Polemik kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, terus bergulir.

Niniak Mamak Nan 10 mempertanyakan proses pembubaran KAN periode 2024–2030 dan pembentukan kepengurusan baru periode 2026–2032.

Dalam polemik tersebut, posisi Bupati Agam Benni Warlis ikut menjadi sorotan.

Benni tidak hanya berkedudukan sebagai Bupati Agam. Di Nagari Panampuang, ia juga merupakan anak nagari Suku Tanjuang dengan gelar Datuak Tan Batuah.

Persoalan menjadi sensitif karena sebelum konflik kepengurusan KAN mencuat, Datuak Tan Batuah telah memiliki persoalan adat dengan Niniak Mamak Nan 10.

Pada 6 Agustus 2025, Niniak Mamak Nan 10 menjatuhkan sanksi adat kepada Datuak Tan Batuah terkait penobatan sejumlah niniak mamak Suku Tanjuang yang dinilai tidak sesuai dengan Adat Salingka Nagari Panampuang.

Beberapa bulan kemudian, konflik KAN masuk ke ranah pemerintahan.

Inspektorat Kabupaten Agam melakukan audit terhadap Pemerintahan Nagari Panampuang pada Januari 2026.

Hasil audit kemudian merekomendasikan pencabutan SK Wali Nagari Nomor 33 Tahun 2024 dan pembentukan kembali kepengurusan KAN.

Namun Niniak Mamak Nan 10 mempertanyakan rekomendasi tersebut.

Sebab sebelum SK Wali Nagari diterbitkan, telah ada keputusan adat mengenai kepengurusan KAN periode 2024–2030.

Menurut mereka, pencabutan SK administratif tidak serta-merta membatalkan keputusan adat yang menjadi dasar terbentuknya kepengurusan KAN.

Puncak polemik terjadi pada 25 April 2026.

Pertemuan yang awalnya diundang Camat Ampek Angkek dengan agenda fasilitasi ketenteraman dan ketertiban kemudian berkembang menjadi Musyawarah Anak Nagari.

Forum tersebut memutuskan pembubaran KAN periode 2024–2030 dan membentuk Tim Formatur untuk menyusun kepengurusan baru.

Niniak Mamak Nan 10 menolak keputusan tersebut.

Mereka menilai pembentukan dan pembubaran KAN seharusnya tetap mengikuti mekanisme Adat Salingka Nagari Panampuang.

Dalam mekanisme tersebut, struktur KAN diisi oleh Niniak Mamak Nan 33. Setelah terbentuk, kepengurusan disahkan atau diresmikan oleh Niniak Mamak Nan 10.

Karena itu, mereka mempertanyakan legitimasi kepengurusan KAN periode 2026–2032 dan menyebutnya sebagai KAN tandingan.

Sorotan kemudian mengarah kepada Benni Warlis karena berada dalam dua posisi.

Sebagai Datuak Tan Batuah, ia sebelumnya memiliki persoalan adat dengan Niniak Mamak Nan 10.

Sementara sebagai Bupati Agam, pemerintahan yang dipimpinnya berada dalam rangkaian proses pemeriksaan dan fasilitasi yang berlangsung sebelum terbentuknya kepengurusan KAN baru.

Dokumen yang menjadi dasar polemik juga menyebut kepengurusan KAN baru kemudian diresmikan oleh Bupati Agam Benni Warlis.

Kondisi tersebut membuat Niniak Mamak Nan 10 mempertanyakan netralitas pemerintah serta kemungkinan adanya konflik kepentingan.

Meski demikian, Niniak Mamak Nan 10 tidak menyebut rangkaian tersebut sebagai bukti adanya perintah langsung dari Benni Warlis untuk membentuk KAN baru.

Mereka meminta seluruh proses perubahan kepengurusan dibuka secara transparan.

Menurut mereka, pemerintah boleh melakukan fasilitasi dan pembinaan. Namun penentuan struktur dan kepemimpinan lembaga adat harus tetap menjadi kewenangan masyarakat adat Panampuang.

Niniak Mamak Nan 10 juga meminta seluruh anak nagari tetap menjaga hubungan badunsanak dan tidak memperbesar konflik. (*)

Exit mobile version