Padang, rakyatsumbar.id — Setelah tiga hari menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap, murid dan tenaga pendidik di Kota Padang kembali ke sekolah mulai Kamis (22/10/2026). Namun, peserta didik di wajibkan memakai masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah.
Kebijakan pembelajaran tatap muka ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil keputusan tersebut seiring membaiknya kualitas udara yang kini berada pada kategori sedang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan kewajiban memakai masker tetap diberlakukan sebagai langkah perlindungan bagi murid dan tenaga pendidik dari dampak kabut asap.
“Kondisi udara sudah mulai membaik, dalam kategori sedang. Mulai besok, Kamis (22/10/2026), kita mulai kembali pembelajaran tatap muka, dengan kewajiban memakai masker bagi murid dan tendik,” ujar Yopi, Rabu (21/10/2026).
Yopi meminta seluruh kepala sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP memastikan ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten. Seluruh warga sekolah juga diimbau menjaga kesehatan dan mematuhi langkah pencegahan yang telah ditetapkan.
“Langkah ini kami ambil demi menjaga keselamatan bersama, terutama bagi murid dan tenaga pendidik yang kembali berkegiatan di sekolah,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengapresiasikan langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang yang mewajibkan memakai masker peserta didik selama kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Padang.
“Kita berharap peserta didik wajib memakai masker saat berangkat, berada di lingkungan sekolah, dan beraktivitas di luar ruangan. Hal ini di terapkan untuk melindungi kesehatan siswa dari risiko ISPA dan gangguan pernapasan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemko Padang memberlakukan PJJ bagi murid PAUD, SD, dan SMP pada 19–21 Oktober 2026 menyusul penurunan kualitas udara akibat kabut asap. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap. (edg)

