Site icon rakyatsumbar.id

Perang Dingin Penegak Hukum? Membaca Sinyal di Balik Kasus Jampidsus dan MBG

Oleh: Andes Robensyah, S.H.,M.H *

Tidak ada ujian yang lebih berat bagi sebuah negara hukum selain ketika aparat penegak hukumnya sendiri menjadi subjek penegakan hukum. Pada titik itu, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu yang diperiksa, melainkan legitimasi institusi, kepercayaan publik, dan kematangan sistem peradilan pidana.

Negara hukum tidak hanya diuji ketika berhasil menghukum pelaku kejahatan, tetapi justru ketika aparat penegak hukumnya sendiri menjadi objek penegakan hukum. Pada titik inilah integritas institusi dipertaruhkan. Hukum tidak lagi berbicara tentang siapa yang mengadili, melainkan apakah setiap proses benar-benar dijalankan berdasarkan konstitusi, alat bukti, dan prinsip keadilan.

Dalam peristiwa terbaru ini, ruang publik disuguhi dua peristiwa hukum yang berlangsung hampir bersamaan. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pejabat di lingkungan Kejaksaan.

Secara hukum, dua perkara tersebut berdiri sendiri. Sampai hari ini, belum ada pernyataan resmi maupun bukti yang menunjukkan bahwa penyidikan Polri merupakan respons terhadap langkah Kejaksaan dalam perkara MBG, atau sebaliknya. Namun, politik hukum tidak hanya dibaca melalui dokumen resmi, melainkan juga melalui persepsi publik. Ketika dua peristiwa besar terjadi dalam rentang waktu yang sangat berdekatan dan melibatkan elite dari dua institusi penegak hukum, muncul ruang tafsir yang sulit dihindari, memunculkan pertanyaan yang wajar dari publik: apakah ini murni manifestasi prinsip equality before the law, atau justru gejala rivalitas antarlembaga penegak hukum?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan prasangka. Ia harus dijawab dengan hukum.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Konsekuensinya, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada asas legalitas, due process of law, dan akuntabilitas. Tidak boleh ada kekuasaan yang bekerja di luar koridor hukum, sekalipun dilakukan atas nama pemberantasan korupsi.

Prinsip yang sama tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak boleh didasarkan pada asumsi, tekanan politik, atau persepsi publik, melainkan harus memenuhi standar bukti permulaan yang cukup. Standar tersebut kemudian dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menafsirkan bahwa penetapan tersangka harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dengan demikian, baik penyidikan yang dilakukan Kejaksaan maupun penyidikan yang dilakukan Polri harus diukur menggunakan standar hukum yang sama. Tidak boleh ada standar ganda hanya karena pihak yang diperiksa berasal dari institusi penegak hukum.

Dalam ilmu ketatanegaraan modern dikenal konsep checks and balances. Meskipun lebih sering digunakan untuk menggambarkan hubungan antarcabang kekuasaan negara, semangatnya juga relevan dalam relasi antarlembaga penegak hukum. Tidak ada institusi yang boleh merasa berada di atas pengawasan hukum. Kemampuan suatu lembaga untuk memeriksa aparat dari lembaga lain dapat menjadi indikator sehatnya sistem penegakan hukum, sepanjang dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang sah.

Namun konsep tersebut memiliki batas yang sangat jelas. Checks and balances berbeda dengan kompetisi kelembagaan. Ketika penegakan hukum berubah menjadi arena mempertahankan kewibawaan institusi, maka hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen keadilan. Yang muncul bukan supremasi hukum (supremacy of law), melainkan supremasi institusi (institutional supremacy).

Di sinilah letak tantangan terbesar yang sedang dihadapi dalam kasus ini. Pemberantasan korupsi pada hakikatnya tidak boleh diwarnai ego sektoral. Korupsi merupakan extraordinary crime, sehingga penanganannya menuntut kolaborasi antarlembaga, bukan kompetisi antarlembaga. Publik tentu berharap Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi saling memperkuat dalam membangun sistem penegakan hukum yang berintegritas, bukan saling membangun persepsi sebagai pihak yang paling benar.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak konstitusional untuk mengawasi jalannya proses hukum. Pengawasan publik merupakan bagian dari prinsip negara demokrasi. Namun pengawasan harus dibedakan dari penghakiman. Di era media sosial, opini sering kali bergerak lebih cepat daripada pembuktian di ruang sidang. Akibatnya, seseorang dapat divonis bersalah di ruang publik sebelum memperoleh kesempatan membela diri melalui mekanisme hukum.

Padahal asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental yang tidak boleh dikorbankan hanya karena tingginya perhatian publik. Prinsip tersebut melindungi bukan hanya tersangka, tetapi juga kredibilitas sistem peradilan itu sendiri.

Karena itu, perdebatan mengenai ada atau tidaknya “perang dingin” antara Kejaksaan dan Polri sesungguhnya bukanlah isu utama. Isu yang lebih penting adalah apakah kedua institusi mampu membuktikan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan hukum.

Jika penyidikan terhadap pejabat Polri oleh Kejaksaan maupun penyidikan terhadap pejabat Kejaksaan oleh Polri sama-sama lahir dari alat bukti yang sah, maka itulah wajah ideal negara hukum: tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Sebaliknya, apabila proses hukum pada akhirnya terbukti dipengaruhi kepentingan di luar hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi dua institusi besar tersebut, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri.

Bangsa ini tidak membutuhkan kemenangan Polri atas Kejaksaan ataupun kemenangan Kejaksaan atas Polri. Yang dibutuhkan adalah kemenangan konstitusi atas kepentingan, kemenangan hukum atas kekuasaan, dan kemenangan keadilan atas segala bentuk rivalitas.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara hukum bukanlah seberapa banyak tersangka yang diumumkan dalam konferensi pers, melainkan seberapa besar kepercayaan masyarakat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa rasa takut, dan tanpa kepentingan selain keadilan. (*)

* Praktisi Hukum
Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Sumatera Barat

Exit mobile version