25/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pemko Padang Dinilai Bingung Tentukan Sikap

Pemko Padang Dinilai Bingung Tentukan Sikap

Asosiasi Jasa Pesta Adukan Nasib ke DPRD

Padang, Rakyat Sumbar– Assosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang yang merupakan perkumpulan pelaku usaha UMKM yang bergerak dibidang jasa pesta seperti penyewaan pelaminan, tenda, dekorasi, florist, catering, wedding organizer, photography dan lainnya mengadukan nasib ke DPRD Kota Padang, Selasa (20/10/2020).

Kedatangan AJP disambut oleh wakil ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana, ketua komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siry, Anggota komisi II DPRD Kota Padang Surya Jufri.

Ketua AJP, Yusrizal mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan dengan surat edaran walikota Padang No.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang pelarangan pesta perkawinan di Kota Padang.

“Oleh karena itu, kami mendatangi DPRD Kota Padang untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi tentang permasalahan yang di hadapi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusrizal meminta peninjauan kembali tentang kebijakan yang akan diberlakukan terhitung dari 9 November tersebut.

“Kita lihat saja, karena belum ada kegiatan akademis maupun sosiologis yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pesta perkawinan di Kota Padang selama ini membuat bertambahnya Covir-19 atau klaster baru seperti kluster keluarga,” terangnya.

Selain itu, AJP Padang siap membuat Nota Kesepahaman dengan Pemko terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada penyelenggaraan pesta perkawinan.

“AJP Kota Padang siap mengikuti bimbingan teknis dari pemerintah terkait edukasi Covid-19 untuk penyelenggara pesta perkawinan. Selain itu, AJP bersedia bekerja sama dengan tuan rumah dan perangkat keamanan demi ketertiban masyarakat untuk penerapan protokol Covid-19,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil DPRD Kota Padang Ilham Maulana dalam pertemuan tersebut memandang pesta pernikahan tidak menjadi faktor pertama penyebab Covid-19.

“Pada saat ini kita menjaga agar tidak tercipta kluster keluarga. Kami pun sangat terkejut Walikota Padang membuat surat edaran tersebut. Jika menerapkan protokol kesehatan dengan baik, maka penyebaran Covid-19 dapat diatasi,” ucapnya.

Ilham Maulana memandang Pemko Padang setelah keluar dari PSBB, pemerintah tidak tahu apa yang akan dilakukan sehingga terjadi kebebasan seperti sediakala.

“Pemerintah tidak tahu apa yang harus dilakukan setelah PSBB. Hal ini menyebabkan pademi Covid-19 semakin menjamur di Kota Padang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ilham Maulana memandang pola perilaku masyarakat yang seharusnya diatur agar pademi Covid-19 dapat diatasi.

“Yang paling utama pada saat ini pola perilaku masyarakat yang diatur dalam pasa pademi Covid-19. Esok kita akan hadirkaan Plt Walikota Padang untuk menjelaskan tentang surat edaran walikota Padang No.870.743/BPBD-Pdg/X/2020,” jelasnya.

Ketua komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siry menambahkan, harus ada dialog dengan pemerintah tentang solusi permasalahan ini.

“Hingga saat ini, yang dibutuhkan dialog dan solusi bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 oleh pemerintah Kota Padang, dan saya siap memfasilitasi dengan pemerintah Kota padang,” tutupnya.

Sementara itu Erza, salah seorang pemilik usaha pelaminan juga mempertanyakan kenapa pesta pernikahan saja yang dilarang, sedangkan cafe dan tempat hiburan malam masih di buka.

“Kenapa usaha kami di larang? Dengan apa anak-anak kami makan. Tolong kami, kami butuh biaya. Kenapa mereka (cafe) dibiarkan juga beroperasi,” bebernya  tak bisa menahan emosi.

Lebih lanjut, Erza mengaku mau bekerjasama dengan pemerintah dalam usaha menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usaha.

“Kami juga takut Covid-19. Tetapi jika menerapkan protokol kesehatan dengan baik, pasti kita terhindar dari bahaya Covid-19 ini,” jelasnya. (edg/rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.