Pariaman, rakyatsumbar.id–Usai menempuh proses penyelidikan panjang selama lebih dari satu tahun, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap pelaku dalam kasus peluru nyasar yang melukai seorang siswi MTs di Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Resort Polres Pariaman.
Korban, Bela Cintia (13), mengalami luka tembak di bagian perut pada 24 Februari 2024. Proses penyelidikan baru menemukan titik terang setelah proyektil peluru berhasil dikeluarkan dari tubuh korban sekitar delapan bulan kemudian.
“Karena peluru masih bersarang di tubuh korban, kami belum bisa melakukan uji balistik apa pun. Baru setelah proyektil berhasil dikeluarkan, kami kirim ke laboratorium balistik di Pekanbaru. Hasilnya kemudian mengarah kepada senjata milik tersangka S,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Geringging, Aipda Riezky Kemala Putra, kepada Rakyat Sumbar.
Meski menghadapi kendala minimnya saksi mata dan data lapangan, penyidik Polsek Sungai Geringging bersama Satreskrim Polres Pariaman terus melanjutkan penyelidikan hingga menemukan senjata rakitan di wilayah Kampuang Dadok, Korong Balekok, tak jauh dari lokasi kejadian.
Hasil uji balistik menunjukkan kecocokan proyektil dengan senjata rakitan milik tersangka berinisial S, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan sangkaan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU. Rio Ramadhani saat dihubungi menyampaikan bahwa meski prosesnya panjang, penyelesaian kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Ini kasus yang menyita perhatian karena korbannya anak-anak dan menyangkut keamanan publik. Prosesnya panjang karena alasan medis dan keterbatasan informasi awal, tapi kami tidak pernah menyerah,” ujarnya.
Keluarga korban menyambut baik perkembangan penyidikan dan berharap proses hukum berjalan hingga tuntas di pengadilan.
Tersangka Ajukan Pra Peradilan
Namun, perkembangan terbaru muncul setelah kuasa hukum tersangka S, Alwis Ilyas, SH, pengacara kondang Piaman secara resmi mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap Polsek Sungai Geringging di Pengadilan Negeri Pariaman. Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 7/Pid.Pra/2025/PN Prm.
Dalam keterangannya, Alwis Ilyas menyebut terdapat dua pokok persoalan yang menjadi dasar pengajuan pra peradilan.
“Pertama, kami menilai proses penangkapan dan penahanan terhadap klien kami cacat hukum. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat mendesak,” terangnya
Menurut Alwis, kliennya ditangkap pada 30 Juli 2025, namun baru ditetapkan sebagai tersangka satu hari kemudian. Ia menilai hal itu bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, pihaknya juga menilai bahwa pelaku sebenarnya bukan S, melainkan seorang anak bernama Raka (12), yang disebut pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Kami telah mencoba menghadirkan keluarga dan saksi-saksi terkait, serta mengirimkan surat kepada Polres Pariaman untuk meninjau kembali proses penangkapan ini. Namun sampai kini belum ada tanggapan,” papar pengacara senior ini
Ia menegaskan, langkah pra peradilan ini ditempuh bukan semata membela kliennya, tetapi juga demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
“Bagi kami, ini upaya mencari keadilan sesuai prinsip hukum — Demi keadilan, sekalipun langit runtuh,” ujarnya. (hmi)

