Site icon rakyatsumbar.id

Pedagang Selasar Pasarraya Ngadu ke Anggota Dewan

Pedagang Selasar Pasarraya saat beraudiensi dengan Komisi II DPRD Kota Padang

Pedagang Selasar Pasarraya saat beraudiensi dengan Komisi II DPRD Kota Padang

Padang, rakyatsumbar.id — Puluhan Pedagang Selasar Pasarraya Padang mendatangi ruang rapat DPRD Kota Padang, Kamis (19/02/2026), untuk mengikuti hearing bersama Komisi II DPRD Kota Padang.

Hearing tersebut merupakan tindak lanjut polemik relokasi pedagang ke basement Pasarraya Fase VII.

Dalam pertemuan itu, para pedagang menyampaikan sejumlah keberatan terkait kondisi lokasi relokasi yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan.

Penasihat hukum pedagang, Budi Syahrial, menegaskan bahwa pada prinsipnya pedagang tidak menolak kebijakan relokasi.

“Relokasi pada prinsipnya tidak kami tolak. Namun pedagang meminta agar tempat yang disediakan memenuhi ketentuan teknis sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 8152 Tahun 2015 tentang Pasar Rakyat,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Menurut Budi, berdasarkan perhitungan pihaknya, kapasitas ideal basement Fase VII hanya dapat menampung sekitar 300 pedagang.

Dengan jumlah tersebut, setiap pedagang dapat memperoleh ruang minimal 2×2,5 meter serta lebar gang antara 1,5 hingga 2 meter.

“Saat ini sudah lebih dari 600 pedagang yang ditempatkan. Kalau 600 lebih dimasukkan, itu seperti sarden. Gangnya bisa menjadi gang senggol. Itu tidak sesuai standar,” katanya.

Ia juga menyoroti ukuran lapak 1×1 meter yang dinilai cukup oleh pihak Pemerintah Kota Padang.

Menurutnya, ukuran tersebut tidak memadai bagi pedagang kering yang membutuhkan ruang untuk memajang barang dagangan.

“Pedagang kering paling kurang butuh 2×2 meter supaya bisa melakukan display barang. Kalau 1×1, tidak cukup,” tegasnya.

Selain persoalan teknis, dalam hearing tersebut juga mencuat dugaan praktik jual beli dan penyewaan lapak oleh oknum tertentu.

Budi meminta pemerintah kota segera menertibkan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan situasi tersebut.

“Kami berharap ada penindakan terhadap oknum yang meresahkan. Jangan sampai ada yang menjual atau menyewakan tempat yang bukan haknya,” ujarnya.

Para pedagang juga meminta adanya kelonggaran waktu berdagang menjelang Ramadan dan Lebaran. Mereka menilai momentum tersebut sangat penting untuk memulihkan kondisi ekonomi yang tertekan hampir satu tahun terakhir.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, mengatakan pihaknya menerima langsung aspirasi dari perwakilan pedagang yang belum bersedia masuk ke basement.

“Kami menerima aspirasi mereka. Namun Komisi II tidak bisa memutuskan sepihak. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut antara Pemko dan DPRD,” katanya.

Menurut Rachmad, hasil hearing akan dirumuskan menjadi kesimpulan komisi untuk selanjutnya dibahas bersama pimpinan DPRD, Wali Kota Padang, serta dinas terkait seperti Dinas Perdagangan dan Satpol PP.

Ia juga berencana turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi riil basement Fase VII.

“Secara aturan minimal satu meter persegi untuk lapak. Nanti kita cek apakah dengan jumlah lebih dari 600 lapak itu masih ada ruang gerak bagi masyarakat yang berbelanja,” ujarnya.

Rachmad mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Dinas Perdagangan, jumlah lapak yang terdata telah mencapai lebih dari 600 unit. Padahal, saat kunjungan sebelumnya dengan sekitar 400 pedagang, kondisi sudah terasa padat.

“Dulu sekitar 400 sudah hampir sesak. Sekarang informasinya 600 lebih. Jangan sampai pedagang disuruh masuk semua, tapi ruang gerak pembeli tidak ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika nantinya ada kebijakan sementara untuk berjualan di luar, maka Dinas Perdagangan diminta menyiapkan aturan teknis yang jelas sebagai dasar pembahasan bersama pimpinan DPRD dan kepala daerah. (edg)

Exit mobile version