Site icon rakyatsumbar.id

Parkir Liar di Bahu Jalan Sekitar Rumah Sakit Yos Sudarso, Ancaman Serius bagi Akses Gawat Darurat

Parkir liar di bahu jalan sekitar Rumah Sakit Yos Sudarso menjadi ancaman serius bagi akses gawat darurat.

Padang, rakyatsumbar.id – Fenomena parkir liar di bahu jalan sepanjang Jalan Situjuah Jati, tidak jauh dari Rumah Sakit Yos Sudarso, Kota Padang, semakin marak dan menimbulkan keresahan yang serius bagi warga sekitar serta keluarga pasien.

Meski peraturan jelas melarang penggunaan bahu jalan untuk parkir kecuali dalam kondisi darurat, praktik pelanggaran ini terus berulang tanpa adanya penindakan tegas, mengakibatkan gangguan signifikan terhadap kelancaran arus lalu lintas di kawasan kritis tersebut.

Kondisi ini berujung pada penyempitan jalur menuju rumah sakit yang sering menyebabkan kemacetan panjang dan kesulitan akses bagi kendaraan ambulans yang membawa pasien dalam keadaan darurat.

Anwar Budi (46), seorang pengendara yang rutin melintas di Jalan Situjuah Jati, menyampaikan kekhawatirannya, “Parkir liar yang terjadi di sini sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. Saat ambulans harus lewat, terkadang mereka terjebak kemacetan akibat bus dan mobil parkir sembarangan di bahu jalan. Ini jelas membahayakan nyawa pasien yang membutuhkan penanganan cepat.”

Firman Wanipin, founder kanal YouTube Ciloteh Wanipin dan Manager Harian Umum Rakyat Sumbar, juga mengimbau agar semua pihak mulai dari pemerintah, Satpol PP, hingga masyarakat berpartisipasi aktif dalam menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Situjuah Jati.

“Saat jam sibuk, kemacetan yang terjadi luar biasa parah dan berdampak buruk tidak hanya pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga keselamatan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan akses cepat ke layanan gawat darurat,” ujarnya.

Regulasi yang menjadi acuan sudah sangat jelas dan tegas, termasuk PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan untuk kondisi darurat, kerusakan kendaraan, atau keadaan tertentu yang tidak dapat dihindari.

Selain itu, Pasal 287 Ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberikan sanksi pidana berupa kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi pelanggar tata cara berhenti dan parkir. Namun, penegakan hukum dari regulasi ini sejauh ini terkesan lemah dan tidak konsisten, sehingga pelanggaran semakin merajalela.

Selain dari perspektif hukum, warga sekitar juga menyampaikan keluhan panjang. Rani (33), pemilik warung di sekitar lokasi, mengungkapkan frustrasinya

“Setiap kali Satpol PP datang menertibkan, mobil-mobil itu pergi cepat. Tapi esok harinya, mereka kembali lagi parkir seenaknya. Ini sudah jadi budaya yang dibiarkan begitu saja, padahal ini area rumah sakit, harusnya dijaga ketat,” ujarnya.

Di tengah situasi ini, berbagai pihak dari komunitas dan pemerhati transportasi mendesak Pemerintah Kota Padang untuk turun tangan secara serius dan segera melakukan langkah-langkah penertiban yang berkelanjutan. Para aktivis menuntut penertiban yang bukan sekadar insidental atau sporadis, tetapi dilakukan secara rutin dan konsisten agar menciptakan efek jera bagi pelanggar.

Langkah konkret yang diusulkan antara lain adalah penertiban harian dengan penilangan langsung di tempat bagi kendaraan yang parkir liar tanpa alasan darurat, pemasangan pembatas fisik permanen seperti bollard di titik-titik rawan parkir liar untuk mencegah kendaraan masuk ke bahu jalan, serta penyediaan kantong parkir resmi khusus untuk keluarga pasien yang membutuhkan fasilitas parkir aman dan terorganisir selama berada di rumah sakit.

Agus, seorang aktivis transportasi, menegaskan bahwa masalah parkir liar ini bukan hanya urusan keindahan atau ketertiban kota, melainkan berhubungan erat dengan aspek keselamatan jiwa.

“Ketika ambulans terhambat karena jalur yang sempit dan macet akibat parkir liar, nyawa pasien bisa terancam. Pemerintah harus mengambil sikap tegas dan strategi penegakan hukum yang efektif agar kondisi ini tidak terus berulang,” ujarnya.

Penanganan serius dari Pemko Padang sangat diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab bersama menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama di kawasan vital seperti akses menuju rumah sakit. Dengan perbaikan sistem pengelolaan parkir dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan kelancaran arus lalu lintas di Jalan Situjuah Jati dapat terjaga, sehingga layanan darurat dapat berjalan optimal tanpa hambatan. (fwi)

Exit mobile version