Padang, rakyatsumbar.id— Pantai Padang sejatinya merupakan salah satu permata pariwisata Kota Padang. Dengan garis pantai yang panjang, panorama matahari terbenam yang memikat, serta lokasi strategis di jantung kota, kawasan ini memiliki daya tarik kuat bagi wisatawan lokal maupun luar daerah.
Sayangnya, potensi besar tersebut perlahan tergerus oleh persoalan klasik yang tak kunjung terselesaikan.
Belakangan, Pantai Padang ramai disorot warganet di media sosial. Tak sedikit netizen yang secara terbuka mengeluhkan pengalaman buruk saat berkunjung, bahkan menyerukan agar destinasi ini masuk dalam daftar blacklist wisata.
Keluhan tersebut beragam, namun bermuara pada satu hal: ketidaknyamanan selama berwisata.
Pungutan liar parkir menjadi sorotan paling tajam. Sejak pertama menginjakkan kaki di kawasan pantai, wisatawan kerap dihadapkan pada praktik parkir liar dengan pungutan yang terkesan memaksa dan harus dibayar di depan.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya fasilitas pendukung serta tata kelola kawasan yang dinilai masih semrawut.
Meski upaya penertiban telah beberapa kali dilakukan, persoalan ini seolah tak pernah benar-benar tuntas. Tim gabungan dari pemerintah daerah dan aparat terkait sudah turun tangan memberantas pungli dan premanisme demi mengembalikan rasa aman pengunjung.
Namun di lapangan, praktik parkir liar dan pematokan harga di luar kewajaran masih terus berulang.
Ketua DPRD Padang, Muharlion, menyayangkan lemahnya pengawasan yang terjadi. Menurutnya, kebocoran pengawasan tidak seharusnya terjadi, terlebih dengan bertambahnya jumlah personel Satpol PP, termasuk petugas dari sistem outsourcing.
“Ini tidak boleh terjadi. Jika netizen memasukkan Pantai Padang ke dalam daftar blacklist wisata, tentu akan sangat merugikan industri pariwisata kita. Karena itu, kami minta Satpol PP dimaksimalkan agar tidak muncul citra negatif terhadap objek wisata Pantai Padang,” ujar Muharlion, Rabu (21/01/2026).
Lebih lanjut, Muharlion mendesak Pemerintah Kota Padang untuk menindak tegas juru parkir liar yang meresahkan masyarakat dan wisatawan. Ia menegaskan bahwa payung hukum untuk menindak pungutan liar sebenarnya sudah sangat jelas.
“Aturannya sudah ada. Pungutan liar oleh juru parkir tanpa izin dapat dijerat dengan pasal dan perda yang ada. Yang dituntut sekarang adalah kemauan Pemko dalam mengimplementasikannya. Kita tidak ingin citra pariwisata Kota Padang menjadi buruk,” tegasnya.
Tak hanya soal parkir, Muharlion juga menyoroti perilaku pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata, khususnya di Pantai Padang. Ia meminta Pemko Padang melakukan pembinaan serius agar pedagang tidak menaikkan harga secara semena-mena.
“Ini akan berdampak pada citra buruk Kota Padang. Kita tidak ingin hal ini terulang lagi. Biarkan wisatawan menikmati liburannya dengan nyaman. Kalau mereka nyaman, tentu mereka akan datang kembali, bahkan membawa rombongan yang lebih banyak. Pemerintah harus tegas dalam pembinaan pedagang,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Muharlion menekankan pentingnya pengelolaan objek pariwisata yang lebih profesional. Menurutnya, tuntutan wisatawan sebenarnya sangat sederhana.
“Permintaan wisatawan itu simpel, tempat yang bersih, tarif parkir yang wajar, fasilitas layak, serta rasa aman dan nyaman. Tanpa pembenahan yang serius dan berkelanjutan, Pantai Padang berisiko kehilangan pesonanya—bukan karena keindahan alamnya, tetapi karena tata kelola yang gagal menjawab harapan wisatawan,” pungkasnya. (edg)

