Site icon rakyatsumbar.id

Pagar “Makan” Badan Jalan, Mengapa Setelah Memanas Baru Ditertibkan?

Padang, Rakyat Sumbar  — Sebuah pagar rumah berdiri di sebagian badan jalan, kemudian ditertibkan Satpol PP setelah persoalan membesar. Pemilik menolak. Situasi memanas. Bahkan, sejumlah laporan media menyebut adanya warga yang mengejar petugas dengan celurit.

Pertanyaannya sederhana, tetapi penting:

Kalau pagar tersebut memang menggunakan badan jalan, mengapa persoalan ini baru menjadi serius ketika pemerintah turun melakukan pembongkaran?

Inilah yang semestinya menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Padang.

Penertiban pagar di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (2/10/2026), dilakukan Satpol PP Kota Padang bersama unsur SK4, Bhabinkamtibmas dan personel BKO Kecamatan Koto Tangah. Penertiban dipimpin Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.

Menurut keterangan Satpol PP yang dikutip sejumlah media, pemilik sebelumnya telah diberikan imbauan dan kesempatan untuk membongkar sendiri bagian pagar yang berada di badan jalan. Namun, kesempatan tersebut tidak dilaksanakan sehingga petugas melakukan penertiban.

Namun persoalan kemudian tidak berhenti pada pagar.

Dari Pagar ke Penolakan, Dari Penolakan ke Ancaman?

Sejumlah media lokal melaporkan bahwa penertiban tersebut diwarnai perlawanan dan adanya warga yang membawa atau mengacungkan celurit kepada petugas. Salah satu laporan bahkan menyebut anggota Satpol PP dikejar dengan celurit.

Video yang beredar di media sosial juga menjadi perhatian publik.

Namun, untuk kepentingan jurnalistik, identitas orang tersebut, jenis benda yang dibawa, serta apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana harus tetap dikonfirmasi kepada kepolisian.

Jika benar seseorang membawa senjata tajam dan menggunakannya untuk mengejar atau mengancam petugas, maka persoalannya sudah jauh lebih serius daripada sengketa pagar.

Negara hukum tidak mengenal penyelesaian persoalan fasilitas umum dengan ancaman senjata.

Apalagi sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Pasal 307 mengatur perbuatan tanpa hak terkait senjata pemukul, penikam, atau penusuk, termasuk membawa atau memiliki, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan nyata-nyata untuk pekerjaan yang sah.

Karena itu, jika memang terdapat dugaan penggunaan celurit untuk mengancam petugas, aparat penegak hukum perlu memeriksa peristiwa tersebut berdasarkan bukti, rekaman video, keterangan saksi dan fakta di lapangan.

Bukan untuk menghakimi siapa pun.

Tetapi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja.

Pertanyaan yang Lebih Besar: Siapa yang Mengawasi Sejak Awal?

Di sinilah kasus Dadok Tunggul Hitam tidak boleh berhenti pada siapa yang pagarnya dibongkar.

Pemerintah Kota Padang juga perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan lingkungan.

Kapan pagar itu dibangun?

Sejak kapan sebagian badan jalan digunakan?

Apakah pernah ada laporan masyarakat?

Apakah RT dan RW mengetahui persoalan tersebut?

Apakah pihak kelurahan pernah memberikan teguran atau pembinaan?

Jika pernah dilaporkan, bagaimana tindak lanjutnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk menjawab satu persoalan klasik dalam penegakan ketertiban:

Mengapa pemerintah sering kali baru bertindak ketika pelanggaran sudah menjadi konflik?

RT dan RW tentu tidak bisa dibebani sebagai pihak yang otomatis bertanggung jawab atas setiap bangunan atau pagar warga.

Tetapi sistem pemerintahan lingkungan seharusnya memiliki mekanisme deteksi dini.

Ketika ada bangunan yang berpotensi mengambil ruang publik, persoalan idealnya diselesaikan ketika ukurannya masih kecil.

Bukan menunggu sampai pagar berdiri, warga merasa memiliki, pemerintah datang membongkar, lalu terjadi benturan.

Pembiaran Bisa Melahirkan Konflik Baru

Inilah risiko ketika pelanggaran terhadap ruang publik tidak segera ditangani.

Hari pertama, mungkin hanya beberapa meter.

Hari berikutnya menjadi permanen.

Lama-kelamaan warga sekitar melihatnya sebagai sesuatu yang biasa.

Kemudian ketika pemerintah datang membawa aturan, muncul pertanyaan dari pemilik:

“Kenapa baru sekarang?”

Pertanyaan itu memang tidak serta-merta membuat penggunaan badan jalan menjadi legal.

Tetapi pertanyaan tersebut tetap harus dijawab pemerintah.

Sebab, penegakan aturan yang terlambat juga dapat menimbulkan persoalan kepercayaan publik.

Masyarakat berhak mengetahui apakah aturan memang ditegakkan secara konsisten atau baru dijalankan setelah masalah menjadi besar.

Badan Jalan Bukan Halaman Rumah

Satu hal harus ditegaskan.

Badan jalan merupakan ruang yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kepentingan pribadi tidak semestinya menghilangkan hak masyarakat lain untuk menggunakan fasilitas umum.

Karena itu, jika hasil pemeriksaan pemerintah menunjukkan bahwa pagar memang berdiri di atas badan jalan, penertiban untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum memiliki dasar persoalan yang jelas.

Namun pemerintah juga harus transparan.

Tunjukkan batas badan jalan.

Tunjukkan dasar penertiban.

Jelaskan prosedurnya.

Sampaikan kepada pemilik dan masyarakat mengapa bagian tersebut harus dikosongkan.

Aturan yang jelas akan lebih mudah diterima daripada tindakan yang datang tanpa penjelasan.

Jangan Menunggu Viral Baru Bertindak

Kasus Dadok Tunggul Hitam semestinya menjadi alarm bagi pemerintah di tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Jangan menunggu video viral.

Jangan menunggu konflik.

Jangan menunggu petugas turun dengan personel gabungan.

Jangan menunggu ada orang mengacungkan senjata.

Pengawasan harus bekerja sebelum masalah menjadi besar.

Jika ada bangunan, pagar, lapak, parkir atau bentuk penguasaan ruang publik yang berpotensi melanggar aturan, pemerintah harus hadir sejak awal melalui teguran, pembinaan dan langkah administratif sesuai ketentuan.

Dengan begitu, masyarakat tidak merasa tiba-tiba berhadapan dengan tindakan penertiban.

Masalah Pagar, Tetapi Pelajarannya Lebih Besar

Dadok Tunggul Hitam akhirnya bukan sekadar cerita tentang satu pagar.

Ini cerita tentang pengawasan yang harus bekerja sejak awal, aturan yang harus ditegakkan secara konsisten, dan masyarakat yang harus memahami batas antara hak pribadi dengan ruang publik.

Dan jika benar ada penggunaan senjata tajam dalam penolakan terhadap petugas, persoalan itu harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebab negara hukum bukan tempat setiap orang menyelesaikan persoalan dengan kekuatan fisik.

Beda pendapat boleh. Menolak boleh melalui jalur yang sah. Mempertanyakan kebijakan boleh.

Tetapi ketika persoalan hukum dibalas dengan ancaman senjata, negara tidak boleh membiarkan hukum kalah oleh keberanian mengacungkan celurit.

Pada akhirnya, pelajaran paling penting dari Dadok Tunggul Hitam bukan hanya bagaimana pemerintah membongkar pagar.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: mengapa pagar itu bisa berdiri di badan jalan sampai akhirnya harus dibongkar dalam suasana yang memanas?

Kalau pemerintah ingin ketertiban, maka ketertiban harus dimulai dari hulu.

Jangan membiarkan pelanggaran tumbuh, kemudian marah ketika harus menertibkannya.(fwi)

Exit mobile version