Site icon rakyatsumbar.id

“Padang Bergerak: Tiga Ranperda Baru untuk Pemerintahan, Sampah, dan Budaya”

Padang, Rakyat Sumbar-Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (27/10/2025). Ketiga ranperda tersebut meliputi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan kepala daerah, pengelolaan sampah, serta penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dihadiri unsur Forkopimda, pejabat OPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi sosial dan profesi.

Dalam kesempatan itu, Fadly Amran mengajak seluruh hadirin bersyukur atas terselenggaranya rapat paripurna dan menekankan bahwa penyampaian ketiga ranperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta menjaga nilai-nilai budaya daerah.

“Ketiga ranperda ini merupakan bentuk komitmen kita untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan kebersihan kepada masyarakat, serta memperkuat lembaga adat yang menjadi jati diri masyarakat Minangkabau,” ujar Fadly.

Ranperda pertama yang disampaikan adalah pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 mengenai kedudukan keuangan wali kota dan wakil wali kota. Menurut Fadly, aturan lama sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan belanja daerah saat ini serta telah diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.

Sementara itu, ranperda kedua mengenai pengelolaan sampah disusun menyesuaikan dengan kebijakan nasional terbaru, seperti PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Penyesuaian ini penting agar pengelolaan sampah di Kota Padang sejalan dengan pembangunan kesehatan dan lingkungan hidup nasional,” jelas Fadly.

Ranperda ketiga tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2014. Fadly menegaskan, perda ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi juga bentuk komitmen moral dan politik Pemko Padang untuk memperkokoh jati diri budaya Minangkabau di tengah tantangan globalisasi.

Fadly berharap pembahasan ketiga ranperda tersebut berjalan lancar sesuai jadwal masa sidang DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, memberikan apresiasi atas penyampaian tiga ranperda tersebut. Ia menilai langkah Pemko Padang sejalan dengan semangat DPRD untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan regulasi daerah dapat dijalankan dengan efektif.

“Memang ada satu perda yang dicabut, dan juga ranperda tentang pengelolaan sampah. Kita akan mencoba semaksimal mungkin agar ranperda ini benar-benar dijalankan, bukan sekadar dibuat,” kata Mastilizal Aye. Ia menambahkan bahwa DPRD akan mengawal setiap pembahasan agar perda yang dihasilkan bisa diimplementasikan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Mastilizal juga menekankan pentingnya tindak lanjut setelah paripurna, termasuk pembahasan di tingkat pansus dan komisi. “Kita berharap hasilnya bisa maksimal dan tidak hanya berhenti pada tataran wacana,” tutupnya.(Edg)

Exit mobile version