Padang, Rakyat Sumbar-DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Padang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bypass Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Rabu (12/11/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, S.Pd., didampingi para Wakil Ketua, di antaranya Osman Ayub dan Jupri, serta Sekretaris DPRD H. Hendrizal Azhar, S.H., M.M. Dari pihak Pemerintah Kota Padang, hadir langsung Wali Kota Padang Fadly Amran bersama kepala OPD, camat, Direktur Utama Perusahaan Daerah, pimpinan RSUD Rasyidin, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Padang menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari delapan fraksi DPRD, yaitu Fraksi Gerindra, PAN, Nasdem, PDIP-PPP, Demokrat, Golkar, PKB-Ummat, dan PKS. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pendapatan daerah tahun 2026 disusun secara terukur dan rasional dengan memperhatikan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, realisasi pendapatan tahun sebelumnya, serta potensi ekonomi daerah. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan pandangan Fraksi Demokrat.
Fadly mengakui adanya penurunan pendapatan daerah sebesar Rp345,8 miliar dibandingkan kesepakatan awal KUA-PPAS. Untuk mengantisipasi hal ini, Pemerintah Kota Padang melakukan langkah-langkah strategis, seperti mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui digitalisasi layanan pajak dan retribusi, serta memperkuat pengawasan melalui satgas pendapatan daerah. Ia menambahkan, rencana penurunan target PAD dari Rp1,126 triliun menjadi Rp1,005 triliun masih dalam pembahasan antara Banggar, TAPD, dan OPD penghasil PAD.
Menanggapi pertanyaan fraksi mengenai realisasi retribusi yang belum maksimal, Fadly menjelaskan beberapa penyebab, di antaranya retribusi Pasar Raya Fase VII yang belum dipungut karena belum ada serah terima aset dari Kementerian PUPR. Untuk retribusi rumah potong hewan, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap pemotongan di luar RPH. Selain itu, optimalisasi retribusi sampah juga terus diupayakan melalui penataan pengelolaan tugas dan fungsi petugas di lapangan, sementara peningkatan retribusi parkir akan dilakukan dengan penambahan titik parkir baru serta pengawasan lebih ketat terhadap juru parkir.
Dalam aspek belanja daerah, Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan belanja yang bersifat mengikat dan wajib untuk menjamin keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat. Selain itu, dukungan terhadap program strategis nasional juga menjadi prioritas, seperti implementasi Program Sekolah Rakyat dengan alokasi dana sebesar Rp17 miliar sesuai instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemerintah juga telah melakukan efisiensi dan refocusing kegiatan yang tidak prioritas, termasuk penghematan belanja operasional kantor.
Lebih lanjut, Fadly menyampaikan bahwa Pemko Padang tetap berkomitmen melanjutkan kebijakan pemerintah pusat terkait penyelesaian status pegawai Non ASN menjadi PPPK dengan mengalokasikan gaji dan tunjangan sebesar Rp428,5 miliar pada tahun 2026. Program BPJS Kesehatan Gratis yang telah dimulai sejak perubahan APBD 2025 dengan alokasi Rp11,1 miliar untuk 43,6 ribu jiwa juga akan ditingkatkan pada tahun 2026 menjadi Rp39,1 miliar untuk 86,3 ribu jiwa. Sejumlah program prioritas yang terdampak penyesuaian anggaran akan dijadwalkan ulang dan diusulkan kembali pada tahun berikutnya.
Sejalan dengan pandangan Fraksi PKS, Pemerintah Kota Padang juga telah menyusun rancangan penyederhanaan birokrasi melalui penggabungan beberapa dinas dan bagian pada sekretariat daerah sebagai langkah efisiensi belanja pegawai.
Sementara itu, dalam hal pembiayaan daerah, Wali Kota menjelaskan bahwa proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2025 disesuaikan dari Rp81,4 miliar menjadi Rp65,9 miliar akibat pembatalan pinjaman daerah tahun anggaran 2025. Menanggapi pandangan fraksi Nasdem mengenai rasio utang daerah, Fadly menegaskan bahwa Pemko Padang telah menghitung besaran pinjaman sesuai kapasitas fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024 tentang batas maksimal defisit APBD.
Adapun rencana pinjaman daerah sebesar Rp81,4 miliar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik, termasuk revitalisasi kawasan Pasar Raya dan Pantai Padang, dengan skema pembayaran utang yang direncanakan pada periode 2027 hingga 2029.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan harapan agar seluruh masukan dan pandangan dari fraksi DPRD dapat menjadi bahan penyempurnaan RAPBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026, sehingga pelaksanaan pembangunan daerah ke depan semakin efisien, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Edg)

