19/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Oknum Ketua RT dan Seorang Residivis Ditangkap Polda Sumbar Jual Miras Tanpa Izin

Oknum Ketua RT dan Seorang Residivis Ditangkap Polda Sumbar Jual Miras Tanpa Izin

Padang, Rakyat Sumbar.Id — Dua terduga penjual minuman keras (Miras) tanpa izin, MP, 46 dan SR, 44, tertangkap polisi saat Operasi Pekat Singgalang 2021.

“Keduanya tertangkap pada dua TKP berbeda di kawasan Kototangah, Padang, seminggu lalu, Rabu (10/11) malam,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Joko Sadono, di Mapolda, Rabu (17/11) siang.

Ia menyampaikan, saat penangkapan itu disita ratusan Miras dari kedua tempat kejadian persitiwa (TKP).

“TKP pertama Mirasnya 80 botol, sedangkan pada lokasi kedua sebanyak 311 botol berbagai macam merek Miras,” ujarnya.

Menurut Joko, kedua pengungkapan itu terjadi di Komplek Monang, Kecamatan Kototangah, serta di jalan Adinegoro, Kototangah, Padang.

“Jadi, kasus ini terungkap dalam kurun waktu setengah jam, dari pukul 6 sore ke pukul setengah 7 malam,” sebut Joko.

Ia menyampaikan, pelaku MP mengaku menjual Miras baru selama 2 tahun, sedangkan SR mengatakan sejak 2010.

“Jadi, inisial MP ini adalah oknum Ketua RT, sedangkan SR adalah pernah terlibat kasus pada 2019 dan divonis 6 bulan,” ungkapnya.

Ia mengakhiri, kedua pelaku adalah target operasi (TO) pada Operasi Pekat Singgalang 2021.

“Jenis mirasnya yang disita alkohol golongan B dan golongan C, seperti Mc Donaldi Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lainnya,” jelas Joko.

Joko Sadono mengakhiri, kedua pelaku terancam hukuman selama 4 tahun penjara.Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman pada kasus ini adalah 4 tahun penjara. Kami masih melengkapi berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” pungkas Joko. (byr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.