Padang, rakyatsumbar.id — Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan HS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS).
“OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah, melalui siaran persnya, Rabu, (15/7).
Ia melanjutkan, penyerahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Rabu (15/7). HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.
“Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka HS merupakan pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia,” ucap Agus.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Sebelumnya sebagai tindak lanjut pengawasan yang dilakukan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Ia mengakhiri, OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat,” pungkasnya. (byr)

