Site icon rakyatsumbar.id

OJK Antisipasi Bahaya Scam

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, berfoto bersama saat Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang digelar OJK di Jakarta.

Padang, rakyatsumbar.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelindungan konsumen, terutama dari ancaman scam atau penipuan digital yang bukan saja merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

OJK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk terus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang melewati batas negara dan sektor.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, melalui siaran persnya, Senin, (6/7).

Ia menyampaikan, kepercayaan merupakan fondasi utama dari setiap sistem keuangan. Oleh karena itu, melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital terus memberikan manfaat.

“Scam, telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat, sehingga fondasi berupa Public-Private Partnership (PPP) yang kuatdiperlukan untuk memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas,” ucap Friderica.

Menurut Friderica seiring pesatnya digitalisasi sektor keuangan, risiko scam berkembang semakin kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin mempersulit pelacakan pelaku scam.

“Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar diamankan atau diblokir, dan dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan,” ungkap Friderica, menyampaikan itu saat seminar “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang digelar OJK di Jakarta.

UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Indonesia dan OJK atas peran dan upayanya dalam memimpin Indonesia Anti Scam Center guna memperkuat pertahanan terhadap penipuan.

Sejalan dengan pandangan Friderica, Ghita juga menyatakan pencegahan dan penanganan kejahatan scam harus terus diperkuat mengingat dampaknya yang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” ujar Gita. (byr)

Exit mobile version