Site icon rakyatsumbar.id

Ninik Mamak Nagari Simawang Tolak Penyerahan Hibah Tanah untuk Markas Yonif TP 951/ Pandeka Marapi   

Pertemuan Ninik Mamak Nagari Simawang terkait penyerahan tanah hibah untuk pembangunan Markas Yonif TP 951/ Pandeka Marapi di Nagari Simawang.

Pertemuan Ninik Mamak Nagari Simawang terkait penyerahan tanah hibah untuk pembangunan Markas Yonif TP 951/ Pandeka Marapi di Nagari Simawang.

Simawang, rakyatsumbar.id — Ninik Mamak Nagari Simawang menegaskan bahwa keputusan mereka bukanlah bentuk penolakan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI), melainkan penolakan terhadap pemberian hibah tanah ulayat Nagari Simawang seluas 50 hektare untuk pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 951/Pandeka Marapi.

Keputusan tersebut diambil secara bulat dalam rapat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang yang digelar di Balai Adat Nagari Simawang, Minggu (10/5/2026).

Dalam rapat itu, para Ninik Mamak sepakat mempertahankan tanah ulayat nagari agar tidak dialihkan untuk kepentingan pembangunan markas batalyon.

Para pemangku adat menilai, tanah ulayat merupakan harta pusaka kaum dan nagari yang harus dijaga keberlangsungannya untuk generasi mendatang. Karena itu, keputusan tersebut diambil demi menjaga keberadaan tanah ulayat agar tetap berada dalam penguasaan anak nagari.

Keputusan itu diambil setelah KAN Simawang mempelajari surat dari Dandim 0307/D kepada Bupati Tanahdatar terkait permintaan hibah tanah seluas 50 hektare. Selain itu, juga memperhatikan surat Bupati Tanahdatar kepada KAN dan Wali Nagari Simawang yang meminta agar memfasilitasi penyediaan lahan dimaksud.

Menurut para Ninik Mamak, mekanisme surat tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat. Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa kewenangan penguasaan dan pengawasan tanah ulayat berada pada Ninik Mamak dan lembaga adat, bukan pemerintah daerah.

“Keputusan ini bukan menolak TNI. Kami menghormati TNI sebagai penjaga negara. Namun yang kami tolak adalah penggunaan tanah ulayat nagari untuk pembangunan markas Yonif,” tegas Ketua KAN Simawang, MN. Dt. Rajo Tiangso usai rapat tersebut.

Selain persoalan kewenangan adat, para Ninik Mamak juga mempertimbangkan pengalaman sejumlah nagari lain di Sumatera Barat yang dinilai kehilangan tanah ulayat karena proses penyerahan lahan yang tidak jelas di masa lalu.

Mereka mencontohkan tanah ulayat di Nagari Gunung, Padangpanjang, yang kini menjadi aset TNI serta sejumlah tanah ulayat di wilayah Kurai, Bukittinggi dan Banuhampu, Agam yang disebut mengalami persoalan serupa akibat tidak jelasnya status pelepasan tanah adat.

Keputusan KAN Simawang mendapat perhatian dan apresiasi dari sejumlah Ninik Mamak di berbagai daerah di Sumatera Barat. Sikap tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa tanah ulayat merupakan ranah adat yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Ninik Mamak dan masyarakat hukum adat.

Para tokoh adat berharap keputusan tersebut dapat dipahami secara bijak oleh semua pihak, sebagai bentuk tanggung jawab menjaga tanah pusaka nagari demi keberlangsungan generasi anak cucu di masa depan. (rel/ned)

Exit mobile version