PADANG, Rakyat Sumbar – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial T (46) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan modus menuduh korbannya melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan tersangka ditangkap di kawasan Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana tanpa perlawanan di kediamannya,” ujar Kompol M. Yasin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban, Ibnu Safmid, tengah berhenti di dalam mobilnya di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat itu, tersangka bersama seorang rekannya mendatangi korban dan menuduh korban telah melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil. Dengan dalih tersebut, pelaku memaksa masuk ke dalam kendaraan dan meminta sejumlah uang.
Korban sempat menyerahkan uang yang diminta. Namun setelah kedua pelaku pergi, korban baru menyadari tas miliknya yang berisi satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 7 telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.038.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi persembunyiannya di kawasan Padang Barat.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang dikuasai oleh tersangka,” kata Kompol M. Yasin.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.(Jef)

