Site icon rakyatsumbar.id

Menjaga Adat Budaya: Tanggung Jawab Moral dan Hukum Pemerintahan Daerah di Sumatera Barat

Oplus_131072

Oleh: Dr Sanidjar Pebrihariati R., S.H., M.H *

Adat dan budaya bukan sekadar peninggalan yang boleh ditinggalkan di ruang museum. Ia adalah napas kehidupan, identitas yang menautkan manusia dengan leluhur, dan sekaligus fondasi bagi masa depan yang lebih bermakna.

Di setiap tarian Piring, setiap ungkapan bahasa Minang, dan setiap ritual Batara, tersimpan pengetahuan kolektif yang membentuk cara kita memahami dunia. Namun, arus globalisasi dan modernisasi yang begitu cepat kini mengancam kelangsungan warisan budaya ini. Oleh sebab itu, menjaga adat budaya bukan hanya tanggung jawab masyarakat adat atau komunitas lokal, melainkan juga tanggung jawab moral, sosial, dan hukum Pemerintah Daerah, khususnya di Provinsi Sumatera Barat.
1. Tanggung Jawab Regulasi Pemerintah Daerah Sumatera Barat
Pemerintah Daerah Sumatera Barat memiliki kewenangan untuk menyusun regulasi yang melindungi dan memajukan adat Minangkabau. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah — termasuk pemerintah daerah — wajib melaksanakan empat strategi pemajuan kebudayaan: penyimpanan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan.
Lebih lanjut, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus urusan kebudayaan sebagai urusan pilihan yang wajib dikelola. Daerah dapat menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang pelestarian kebudayaan yang mengatur kebijakan pelestarian budaya daerah, pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah, pengawasan dan partisipasi masyarakat, penghargaan bagi pelaku budaya, serta pendanaan kebudayaan.
Di Sumatera Barat, hal ini dapat diwujudkan melalui PERDA Provinsi Sumatera Barat tentang Pelestarian Adat Minangkabau, yang mengatur:
Perlindungan terhadap Rumah Gadang, kain songket, dan masakan tradisional
Pengawasan terhadap praktik mar پرھin (pernikahan adat) dan muafaqat (kesepakatan adat)
Pembentukan Dewan Kebudayaan Minangkabau yang melibatkan tetua adat, budayawan, dan generasi muda
Penghargaan annual bagi Tokoh Adat Minang dan Seniman Tradisional
Alokasi anggaran khusus untuk festival budaya seperti Festival Minangkabau dan Pesta Songket
2. Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat Minangkabau
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat Hukum Adat Minangkabau yang telah ditetapkan berhak atas Wilayah Adat, pelindungan sebagai subyek hukum, dan pengembangan budaya.
Pemerintah Daerah Sumatera Barat bertugas melindungi karya seni, budaya, pengetahuan tradisional, dan kekayaan intelektual Masyarakat Adat Minangkabau. Hal ini termasuk perlindungan terhadap:
Sistem matrilineal (garis keturunan ibu) yang unik di Minangkabau
Hak ulayat atas tanah dan hutan adat
Pengetahuan tradisional tentang tanaman obat, arsitektur Rumah Gadang, dan teknik membuat songket
3. Pendidikan dan Anggaran Kebudayaan di Sumatera Barat
Pemerintah Daerah Sumatera Barat harus mendorong pendidikan budaya Minangkabau melalui kurikulum lokal di sekolah-sekolah dan program ekstrakurikuler yang melibatkan tetua adat (Ninik Mamak). Mata pelajaran seperti Bahasa Minang, Tari Piring, Gamelan Minang, dan adat (norma adat) harus dimasukkan dalam pembelajaran.
Selain itu, pengalokasian anggaran khusus untuk kebudayaan adalah bukti keseriusan. UU Pemajuan Kebudayaan menekankan bahwa pendanaan kebudayaan berasal dari APBN dan APBD, sehingga Provinsi Sumatera Barat wajib mengalokasikan dana untuk program pelestarian, termasuk:
Hibah untuk kelompok adat kecil di nagari yang sering luput dari perhatian
Pendanaan dokumentasi video dan audio ritual adat
Pelatihan bagi pembuat songket, pematung Rumah Gadang, dan seniman tradisional
Bantuan penyelenggaraan Festival Budaya Minangkabau tahunan
4. Dokumentasi, Digitalisasi, dan Pengakuan Tokoh Adat
Pemerintah Daerah Sumatera Barat perlu memfasilitasi dokumentasi dan digitalisasi nilai-nilai adat Minangkabau agar tidak punah.
Hal ini sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur pendaftaran, pelestarian, dan perlindungan cagar budaya. Pemerintah daerah dapat bermitra dengan universitas (seperti Universitas Bung Hatta, museum, dan komunitas untuk menciptakan pusat arsip budaya Minangkabau yang dapat diakses generasi mendatang.
Pemerintah juga harus memberikan pengakuan formal (gelar kehormatan seperti Tokoh Adat Minang, penghargaan Bung Rice, atau STAR Minangkabau) bagi praktisi adat dan seniman tradisional. Gelar ini memberi mereka posisi tawar dalam dialog kebijakan dan akses terhadap dukungan pemerintah.
5. Mediasi Konflik Adat–Pembangunan di Sumatera Barat
Banyak proyek infrastruktur di Sumatera Barat (mis. jalan tol, bandara, atau kawasan industri) berpotensi bentrok dengan kawasan adat dan tanah ulayat. Pemerintah Daerah harus memastikan mekanisme konsultasi partisipatif (free, prior and informed consent) dengan Ninik Mamak dan Masyarakat Adat Minangkabau sebelum proyek berjalan, demi menjaga hak-hak budaya masyarakat adat.
Pendekatan partisipatif ini akan mengurangi konflik sosial dan menjaga legitimasi pembangunan. Contoh nyata: proyek pembangunan di Kawasan Nagari harus melibatkan Musyawarah Nagari dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak ulayat.
Kerangka Hukum Utama Pelestarian Adat Minangkabau di Sumatera Barat
Menjaga adat budaya Minangkabau adalah investasi identitas yang memberi makna pada pembangunan di Sumatera Barat. Pemerintah daerah yang proaktif dalam regulasi, pendidikan, anggaran, mediasi konflik, dokumentasi, dan pemberdayaan Ninik Mamak dan penjaga adat akan memelihara akar kultural yang memperkaya masa depan. Ketika budaya dilestarikan bukan sebagai museum statis, tetapi sebagai bagian hidup masyarakat nagari, Sumatera Barat tidak hanya melindungi masa lalu — kita juga memperkaya masa depan. (*)

*Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta 

 

Exit mobile version