Site icon rakyatsumbar.id

Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Pilkada Padangpanjang

Kuasa Hukum Pasangan Calon Hendri Arnis-Allex Saputra, M Nur Idris, SH,MH saat mengikuti persidangan PHPU Padangpanjang di MK

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang, yang diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 02, yakni Nasrul dan Eri.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah,  Ridwan Mansyur, Asrul Sani dan Anwar Usman dalam Perkara Nomor 13/PHPU-WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang I Gedung MKRI Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Selasa (04/02/2025).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo.

Majelis Hakim Konstitusi menilai, dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima. Adapun, permohonan yang diperkarakan pemohon adalah masalah mobilisasi kampanye, politik uang dan netralitas ASN.

“Mahkamah juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa terhadap dalil pemohon berkaitan dengan politik uang” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, salah satu hakim yang membacakan pertimbangan hukum.

“Mobilisasi massa dan netralitas ASN yang dapat meyakinkan bahwa peristiwa yang didalilkan pemohon tersebut benar terjadi tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” kata majelis konstitusi.

Jika di lihat dari sisi perolehan suara, majelis juga menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kota Padang Panjang Tahun 2024.

“Andai pun pemohon memiliki kedudukan hukum pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Daniel Yusmic.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait, M. Nur Idris, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi ini.

Nur Idris juga menyatakan, dengan putusan Majelis Mahkamah Konstitusi, maka masalah sengketa hasil Pilkada Padangpanjang telah selesai.

Pengacara dari Kantor MNI & Associates ini menyampaikan terima kasih atas semua doa Tim Hendri Arnis dan Allex Saputra serta warga Kota Padangpanjang.

“Ini doa tim kampanye dan masyarakat Padangpanjang yang menginginkan Hendri Arnis dan Allex Saputra memimpin Kota Serambi Mekah ini” ujar Nur Idris.

Lebih lanjut Idris mengatakan, menyangkut pelantikan Hendri Arnis dan Allex Saputra itu kewenangan KPU Padangpanjang.

Namun ia menegaskan pasca putusan MK ini, Kliennya paslon Nomor Urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra sudah bisa dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang 2025-2030. (ned)

Exit mobile version