Padang, Rakyat Sumbar— Kuasa hukum Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI), Febrianto Akbar Perkasa, meluruskan isu pengusiran paksa dan penggembokan Rumah Singgah SD I–II Teladan Panti Pasaman yang sempat viral di media sosial. Rumah singgah tersebut selama ini digunakan oleh warga Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman yang tengah menjalani pengobatan di Kota Padang.
Febrianto menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pengusiran oleh preman sebagaimana informasi yang beredar. Ia menyatakan, Perkumpulan PGAI merupakan pemilik sah rumah singgah yang berada di lingkungan komplek PGAI tersebut.
“Kami adalah pemilik sah dari rumah singgah yang dihuni oleh warga Pasaman Barat dan Pasaman. Penghuni selama ini mengontrak ke pihak lain yang jelas mengambil keuntungan pribadi, bukan kepada kami sebagai pemilik lahan,” ujar Febrianto saat jumpa pers bersama awak media, Senin (12/1/2026).
Ia juga membantah keras adanya tindakan premanisme dalam proses pengosongan bangunan. Menurutnya, yang bertindak di lapangan adalah petugas keamanan resmi milik Perkumpulan PGAI.
“Tidak ada preman. Yang ada adalah petugas keamanan dari Perkumpulan PGAI. Bahkan petugas kami membantu penghuni untuk pindah ke penginapan lain. Namun, saat ini bangunan tersebut kembali dihuni, sehingga kami sedang berupaya mengosongkannya melalui jalur hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Febrianto mengungkapkan bahwa Perkumpulan PGAI menguasai lahan seluas 4,2 hektare yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan resmi. Namun demikian, sebagian lahan tersebut masih dikuasai oleh pihak lain tanpa hak.
“Kami mencatat ada sekitar 19 bangunan milik kami yang saat ini masih dikuasai pihak lain. Secara hukum, bangunan-bangunan tersebut akan kami kosongkan kembali,” paparnya.
Terkait persoalan ini, pihak Perkumpulan PGAI juga telah melaporkannya ke Polresta Padang. Febrianto menegaskan bahwa proses hukum kini tengah berjalan.
“Laporan sudah kami sampaikan dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (3/1/2026), sempat viral di media sosial kabar mengenai pasien Rumah Singgah SD I–II Teladan Panti Pasaman yang diperuntukkan bagi warga Pasaman Barat dan Pasaman Timur diduga mengalami pengusiran paksa. Rumah singgah tersebut diketahui berada di dalam kawasan komplek PGAI yang secara sah dimiliki oleh Perkumpulan Persatuan PGAI berdasarkan sertifikat kepemilikan lahan.( Fwi )

