Padang, rakyatsumbar.id— Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu Kota Padang, Arset Kusnadi, mengatakan, PSU akan dilaksanakan setelah rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
“Pemungutan suara ulang di satu TPS, yaitu di TPS 22 di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, dan kami sudah menetapkan pelaksanaannya akan dilakukan pada tanggal 5 Desember 2024,” ucap Arset.
Arset menyampaikan, PSU berdasarkan rekomendasi Panwascam ini karena mereka menemukan selisih surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih yang hadir pada TPS.
“Jumlah pemilih yang hadir pada TPS tanggal 27 November kemarin itu sebanyak 331 orang sedangkan surat suara yang digunakan untuk pemilihan walikota itu ditemukan sebanyak 332 surat suara,” sebutnya.
“Dan untuk pemilihan gubernur itu ditemukan 330 surat suara. Artinya untuk pemilihan gubernur itu kurang satu surat suara,” tambah Arset.
Arset menyampaikan, pemilihan walikota itu lebih satu surat suara Walikota.
“Bawaslu mengasumsikan bahwa ada satu orang yang mencoblos dua kali atau dua surat suara yang sama yaitu surat suara Walikota jadi sehingga menurut Bawaslu ini dianggap sebuah pelanggaran yang bisa menyebabkan terjadinya PSU,” tutupnya. (byr)