Padang, rakyatsumbar.id –Ditreskrimum Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Para tersangka empat orang merupakan pelaku antar kabupaten/ kota.
Mereka adalah inisial RH (41), warga Jorong Pasar Baru Kenagarian Cupak, Kabupaten Solok, FA (32), warga Bukit Ngalau Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang, BS (29), warga Jorong Panarian Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok dan M (28), warga Jorong Koto Panjang, Kenagarian Muara Panas, Kabupaten Solok.
“Mereka komplotan curanmor diamankan di dua lokasi yang berbeda, yakni, Dharmasraya dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi,” kata Dirreskrimum Polda Sumbar AKBP Umar, saat konferensi pers, di Mapolda Sumbar, Selasa (20/10/2026).
Namun, polisi masih membutu berinisial, R, dan menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti sembilan sepeda motor berbagai merek dan dua unit mobil telah diamankan di satuan wilayah masing-masing.
“Para tersangka ini sudah kita serahkan ke Polres jajaran. Kami masih memburu DPO inisial R. Kami minta dukungan masyarakat agar bisa menangkap pelaku utama,” ungkap Umar.
Penangkapan ini merupakan kerjasama tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumbar dan Polres jajaran. Tersangka RH, FA dan BS diamankan di Dharmasraya, sementara M diamankan di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
“Kami sebagai direktorat memberikan eksistensi dan backup setiap ada kejadian yang terjadi. Kegiatan ini join operation, dalam hal pengungkapan perkara-perkara yang terjadi di jajaran wilayah hukum Polda Sumbar,” sebut Umar.
Ia menyampaikan Modus tersangka ini melakukan mobile di lokasi yang akan dijadikan mereka target untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Mereka juga menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan bermotor,” ulasnya.
Ia menyebutkan, komplotan ini masih dikatakan lintas kabupaten kota, namun pihaknya akan berkoordinasi kepada provinsi tetangga apakah ada TKP dari komplotan ini.
“Ada 19 TKP dari komplotan ini yang tersebar di tiga kabupaten. Pengakuan mereka, sudah menjalani aksi ini selama satu tahun,” bebernya.
Para tersangka terjerat pasal 477 ayat (1) huruf g jo pasal 476 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (byr)

