Site icon rakyatsumbar.id

KI Sumbar Luncurkan Monev 2025: Dorong Badan Publik Lebih Terbuka dan Informatif

KI Sumbar Luncurkan Monev 2025: Dorong Badan Publik Lebih Terbuka dan Informatif.

PADANG, Rakyat Sumbar — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat resmi meluncurkan program Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Peluncuran ini menandai pelaksanaan Monev ke-10 sejak pertama kali diadakan pada 2015, sebagai bagian dari upaya sistematis mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Monev 2025 digelar berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 56, yang mengamanatkan evaluasi rutin terhadap keterbukaan informasi di seluruh badan publik.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandy, menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan ini.

“Untuk mewujudkan informatifnya badan publik di Sumbar, kita siap mendukung jalannya Monev KI 2025 ini,” ujarnya tegas.

Dukungan pemerintah daerah dinilai krusial dalam menciptakan sistem informasi yang lebih terbuka dan berpihak pada hak publik untuk tahu.

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menyampaikan bahwa semangat inklusif menjadi ruh utama Monev tahun ini.

“Keterbukaan informasi tidak boleh berhenti di level provinsi. Kami dorong pemerintah nagari dan desa ikut aktif menyampaikan informasi publik secara berkala,” tegasnya.

Tahun ini, Komisi Informasi menargetkan 429 badan publik ikut serta dalam penilaian Monev, mulai dari level provinsi hingga nagari. Ketua Monev KI Sumbar 2025, Mona Sisca, menyampaikan bahwa penilaian akan dilakukan menggunakan aplikasi e-Monev dengan lima indikator utama: digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, komitmen organisasi, serta sarana dan prasarana.

“Penilaian berlangsung dari Juni hingga November 2025, melalui 11 tahapan,” terang Mona. Tahun ini, masa sanggah ditambahkan agar badan publik dapat mengklarifikasi hasil penilaian, dengan visitasi lapangan menjadi tahap akhir.

Mona juga menekankan bahwa partisipasi aktif dari badan publik sangat menentukan keberhasilan Monev.

“Kami tidak hanya menilai, tapi juga mendampingi. Badan publik bisa berkonsultasi agar hasilnya optimal,” jelasnya.

Adapun hasil akhir akan dibagi dalam lima kategori: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Tahun lalu, Sumatera Barat berhasil meraih predikat Informatif, yang disebut Mona sebagai bukti pentingnya kolaborasi seluruh pihak.

Pelaksanaan Monev ini didanai oleh APBD melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Sumbar.

“Kami berterima kasih kepada seluruh tim Monev dan Diskominfo atas dukungannya,” tutup Mona dalam acara peluncuran yang dihadiri kepala daerah se-Sumbar dan berbagai pemangku kepentingan.

Apa Itu Komisi Informasi?

Komisi Informasi adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas utamanya adalah mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi, serta mendorong badan publik agar transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.(*)

Exit mobile version