Hukum pada hakikatnya adalah suatu keseluruhan aturan dan kewenangan yang tersusun secara logis, yang meskipun terus berubah, tetap berfungsi memberi bimbingan bagi masyarakat pada suatu waktu tertentu.
Di dalamnya terdapat unsur perintah, sanksi, dan kewajiban yang berlaku bukan hanya bagi warga negara tetapi juga bagi pembentuk hukum itu sendiri. Melalui karakteristik inilah hukum bertujuan mengarahkan perilaku manusia agar tetap berada pada rel keteraturan demi tercapainya ketertiban sosial.
Salah satu contoh yang dapat menggambarkan fungsi hukum tersebut adalah kasus pencemaran sungai oleh sebuah perusahaan tekstil di Indonesia. Dalam laporan masyarakat, ditemukan perubahan warna air sungai yang semakin keruh serta munculnya bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga sekitar.
Sejumlah nelayan kecil mengaku hasil tangkapan menurun karena ekosistem sungai terganggu, sementara sebagian warga mulai merasakan dampak kesehatan seperti iritasi kulit ringan setelah menggunakan air sungai.
Walaupun penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan final, fakta awal ini sudah cukup menunjukkan betapa sensitifnya hubungan antara aktivitas industri dan keberlanjutan lingkungan sekitar.
Jika ditinjau dari pengertian hukum menurut kepentingannya, kasus pencemaran sungai menggambarkan bahwa hukum harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Ini merupakan bentuk kepentingan umum yang wajib dilindungi. Sementara hukum menurut bentuknya baik tertulis maupun tidak tertulis menjadi rujukan utama untuk menilai apakah aktivitas industri tersebut telah sejalan dengan ketentuan mengenai lingkungan hidup.
Dalam konteks ini, peraturan tertulis seperti undang-undang lingkungan berperan memastikan adanya standar yang jelas terkait pengelolaan limbah.
Ditinjau dari keberlakukannya, hukum lingkungan hidup yang berlaku secara nasional harus mampu memberikan kepastian bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha.
Sementara itu, jika dilihat dari daya kerjanya, efektivitas hukum terlihat dari sejauh mana aturan tersebut dapat dilaksanakan. Kasus pencemaran sungai ini justru mengingatkan bahwa keberadaan aturan saja tidak cukup; dibutuhkan pengawasan dan komitmen penegakan hukum agar daya kerja hukum menjadi nyata.
Adapun dari segi isi hukum, pengaturan terkait limbah, kualitas air sungai, serta perlindungan ekosistem menjadi inti yang menentukan keadilan bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Pada akhirnya, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat efektivitas hukum lingkungan melalui pengawasan yang lebih konsisten, peningkatan kesadaran hukum bagi pelaku usaha, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian sungai.
Dengan memperbaiki praktik penegakan hukum dan memperkuat koordinasi antarinstansi, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan, sehingga hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung lingkungan dan penjamin kualitas hidup bersama. (*)

