Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Dosen MK Islam dan Budaya Minangkabau
Kaum adat tidak mungkin sepenuhnya dipisahkan dari politik. Adat mengatur kehidupan bersama, sedangkan politik menentukan bagaimana kekuasaan diperoleh, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan pemuda hidup di tengah masyarakat yang setiap waktu berhadapan dengan keputusan politik. Kebijakan tentang tanah, pendidikan, pasar, kebudayaan, agama, lingkungan, dan pembangunan kota akan langsung memengaruhi kehidupan anak kemenakan.
Persoalannya bukan apakah kaum adat boleh terlibat dalam politik, melainkan bagaimana keterlibatan itu dilakukan. Politik dapat menjadi jalan memperjuangkan kemaslahatan, tetapi juga dapat berubah menjadi pusaran kepentingan yang menyeret kaum, suku, dan lembaga adat ke dalam pertentangan jangka pendek.
Kaum adat tidak boleh antipolitik, tetapi juga tidak boleh menjadi alat politik praktis. Adat harus menjadi sumber etika yang membimbing politik, bukan komoditas yang diperdagangkan untuk memenangkan kekuasaan.
Bulek Kato karena Mufakat
Tradisi politik Minangkabau bertumpu pada musyawarah. Pepatah adat mengatakan:
«Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat.
Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat.»
Keputusan bersama tidak boleh lahir dari tekanan satu orang, transaksi tersembunyi, atau kepentingan sekelompok kecil elite. Keputusan harus melalui proses mendengar, mempertimbangkan, dan mempertemukan berbagai pandangan.
Musyawarah bukan sekadar mengumpulkan orang untuk membenarkan keputusan yang telah dibuat sebelumnya. Musyawarah menuntut keterbukaan informasi, kesetaraan berbicara, kebebasan menyampaikan pendapat, dan kesediaan menerima alasan yang lebih kuat.
Pepatah adat juga menyebut:
Bulek sagolek, pipih salayang.
Keputusan yang bulat harus dapat digulirkan, sedangkan keputusan yang pipih harus dapat dilayangkan. Maknanya, mufakat tidak cukup berhenti sebagai ucapan. Keputusan harus jelas, dapat dijalankan, dan mempunyai akibat nyata bagi kehidupan bersama.
Dalam politik praktis, prinsip ini menuntut agar dukungan kaum adat kepada seorang calon pemimpin tidak diberikan secara tergesa-gesa. Dukungan tidak boleh ditentukan hanya karena hubungan keluarga, kesamaan suku, pemberian bantuan, atau janji menjelang pemilihan.
Kaum adat perlu melakukan musyawarah terbuka dengan menguji rekam jejak, kemampuan, integritas, program, dan keberpihakan calon kepada masyarakat. Jangan sampai gelar adat dipakai untuk melegitimasi seseorang yang tidak memiliki kemampuan dan akhlak kepemimpinan.
Ruang Bersama Harus Diperluas
Pepatah adat mengatakan:
Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang.
Duduk sendiri membuat ruang terasa sempit, sedangkan duduk bersama membuat persoalan lebih lapang. Pepatah ini menggambarkan watak sosial Minangkabau yang mengutamakan kebersamaan dalam menghadapi persoalan.
Dalam politik, kepentingan pribadi dan kelompok membuat pandangan menjadi sempit. Setiap orang hanya melihat keuntungan untuk dirinya, keluarganya, kelompoknya, atau partainya. Sebaliknya, musyawarah memperluas cara pandang karena setiap keputusan diuji berdasarkan kepentingan yang lebih besar.
Kaum adat harus memastikan bahwa politik tidak memecah hubungan mamak dengan kemenakan, antarsuku, antarkampung, dan antarwarga. Perbedaan pilihan politik tidak boleh berubah menjadi permusuhan sosial. Pemilihan berlangsung dalam waktu terbatas, sedangkan kehidupan badunsanak harus dijaga sepanjang masa.
Karena itu, rumah gadang, surau, dan balai adat jangan dijadikan markas eksklusif satu kelompok politik. Tempat-tempat tersebut merupakan ruang bersama. Semua anak kemenakan harus merasa diterima meskipun berbeda pilihan.
Kaum adat juga tidak boleh membawa nama seluruh kaum untuk mendukung calon tertentu tanpa musyawarah. Seorang penghulu mempunyai hak politik sebagai warga negara, tetapi ia tidak boleh mengklaim suara anak kemenakan sebagai milik pribadinya. Kepemimpinan adat adalah amanah, bukan hak menguasai pilihan politik anggota kaum.
Sosiologi Minangkabau: Kuasa yang Tersebar
Masyarakat Minangkabau mempunyai struktur sosial yang khas. Sistem kekerabatannya bersifat matrilineal, tetapi kepemimpinan sosial melibatkan mamak, penghulu, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan berbagai unsur masyarakat. Kekuasaan tidak terkumpul sepenuhnya pada satu tangan.
Nagari secara sosiologis bukan sekadar wilayah administratif. Nagari adalah ruang hidup yang dibangun oleh suku, kaum, ulayat, rumah gadang, surau, pasar, dan musyawarah. Karena itu, keputusan politik idealnya tidak semata-mata datang dari atas. Ia harus tumbuh dari pengetahuan, kebutuhan, dan kesepakatan masyarakat.
Struktur sosial Minangkabau mengandung mekanisme saling mengawasi. Penghulu tidak berdiri sendiri. Alim ulama memberikan dasar moral dan keagamaan. Cadiak pandai menguji keputusan dengan ilmu serta akal sehat. Bundo kanduang menjaga kesinambungan keluarga dan kaum. Pemuda menghadirkan tenaga, kreativitas, serta keberanian menghadapi perubahan.
Inilah makna fungsional tungku tigo sajarangan, tali tigo sapilin. Kekuatan masyarakat tidak berada pada dominasi satu unsur, tetapi pada keseimbangan dan kerja sama antarkekuatan sosial.
Namun, kehidupan perkotaan menghadirkan tantangan baru. Di Kota Padang, banyak orang Minang tidak lagi hidup dalam lingkungan kaum yang berdekatan. Mobilitas penduduk, pendidikan, pekerjaan, perumahan modern, dan perkembangan teknologi telah mengubah pola hubungan sosial.
Hubungan mamak dan kemenakan semakin longgar. Otoritas penghulu bersaing dengan birokrasi, partai politik, media sosial, dan kekuatan ekonomi. Dalam keadaan ini, kaum adat tidak cukup mengandalkan kewibawaan tradisional. Mereka harus membangun kewibawaan melalui pengetahuan, keteladanan, kemampuan berdialog, dan kehadiran nyata dalam menyelesaikan masalah masyarakat.
Pemimpin Autentik, Bukan Produk Pencitraan
Pemimpin Minangkabau semestinya lahir dari proses sosial dan sekaligus dipersiapkan. Ia lahir dari tengah masyarakat karena dikenal rekam jejaknya, tetapi juga dilahirkan melalui pendidikan, pengalaman, pengaderan, dan pengabdian.
Pepatah adat menyebut:
Kuniang dek kunyik, merah dek sago.
Kuning karena kunyit dan merah karena sago. Sesuatu dikenal berdasarkan asal, sifat, dan bukti yang nyata. Kepemimpinan autentik tidak dapat dibuat hanya melalui baliho, slogan, konten media sosial, atau pencitraan menjelang pemilihan.
Pemimpin autentik dikenal dari jejak kehidupannya. Apakah ia hadir ketika masyarakat mengalami kesulitan? Apakah ia mampu menjaga amanah? Apakah ia menghormati orang lain ketika tidak membutuhkan suara mereka? Apakah ia tetap berpihak kepada kebenaran ketika berhadapan dengan kepentingan kelompoknya sendiri?
Pemimpin yang autentik tidak tiba-tiba menjadi religius menjelang pemilihan. Ia tidak memakai pakaian adat hanya untuk memperoleh legitimasi. Adat dan agama sudah menjadi watak kepemimpinannya sebelum ia memasuki gelanggang politik.
Masyarakat harus membedakan antara popularitas dan kapasitas. Orang yang terkenal belum tentu mampu memimpin. Orang yang pandai berbicara belum tentu dapat bekerja. Orang yang banyak memiliki pengikut di media sosial belum tentu memahami tata kelola pemerintahan.
Pemimpin Kota Padang ke depan harus smart, cerdas, muda dalam semangat, religius, berintegritas, dan berakar pada kebudayaan. Muda tidak hanya ditentukan oleh umur, tetapi juga oleh kesegaran gagasan, keberanian berinovasi, dan kemampuan memahami dunia yang berubah.
Kaum Adat dalam Politik Praktis
Keterlibatan kaum adat dalam politik praktis harus dijaga oleh beberapa prinsip. Pertama, dukungan harus lahir dari musyawarah, bukan transaksi. Kedua, lembaga adat tidak boleh diperjualbelikan. Ketiga, pemberian gelar adat tidak boleh dijadikan alat pertukaran politik. Keempat, perbedaan pilihan tidak boleh memecah kaum. Kelima, dukungan harus disertai kontrak moral dan pengawasan setelah pemilihan.
Kaum adat jangan hanya dibutuhkan ketika calon memerlukan suara. Setelah pemilihan, kaum adat harus tetap menjadi mitra kritis pemerintah. Dukungan politik bukan cek kosong. Pemimpin yang telah dipilih harus diawasi agar menepati janji, menjaga integritas, serta menjalankan pemerintahan yang transparan.
Kaum adat juga harus menolak politik uang. Uang yang dibagikan menjelang pemilihan bukan hadiah tanpa kepentingan. Politik uang menciptakan utang politik yang kelak dibayar melalui proyek, jabatan, izin, dan penggunaan anggaran publik.
Jika suara dibeli, kebijakan juga akan dijual. Jika kekuasaan diperoleh melalui transaksi, pemerintahan akan dijalankan untuk mengembalikan biaya politik. Akhirnya, masyarakat menerima sedikit uang pada masa pemilihan, tetapi kehilangan hak pembangunan selama bertahun-tahun.
Padang sebagai Pintu Masuk Kota Global
Kota Padang mempunyai modal besar untuk berkembang sebagai kota global. Letaknya strategis di pesisir barat Sumatra dan berfungsi sebagai pintu masuk menuju berbagai destinasi Sumatra Barat serta Kepulauan Mentawai. Kota ini memiliki pelabuhan, bandara, perguruan tinggi, kekayaan sejarah, tradisi Islam, kebudayaan Minangkabau, serta jaringan perantau yang tersebar di berbagai negara.
Padang tidak harus menjadi kota global dengan meniru kota lain dan kehilangan identitas. Globalitas justru harus dibangun dari kekuatan lokal yang dikelola dengan standar internasional.
Pepatah adat mengingatkan:
Hinggok mancakam, tabang basitumpu.
Ketika hinggap harus mencengkeram dan ketika terbang harus mempunyai tumpuan. Kota boleh terbang menuju jaringan global, tetapi harus tetap bertumpu pada agama, adat, kebudayaan, dan kepentingan masyarakatnya.
Modernisasi tanpa tumpuan budaya akan melahirkan kota yang maju secara fisik, tetapi kehilangan jiwa. Sebaliknya, kebanggaan budaya tanpa inovasi akan membuat kota tertinggal. Padang membutuhkan keduanya: akar yang kuat dan sayap yang luas.
Gastronomi sebagai Kekuatan Global
Salah satu kekuatan terbesar Padang adalah gastronomi. Masakan Minangkabau telah dikenal secara nasional dan internasional. Rendang, sate Padang, soto Padang, dendeng, gulai, lamang, dan berbagai tradisi kuliner bukan hanya makanan. Di dalamnya terdapat sejarah, pengetahuan lokal, hubungan keluarga, pengelolaan sumber daya alam, serta identitas masyarakat.
Gastronomi merupakan ekspresi keragaman alam dan kebudayaan sekaligus dapat mendukung pilihan pangan yang sehat serta berkelanjutan, sebagaimana ditekankan oleh “FAO mengenai gastronomi berkelanjutan” (https://www.fao.org/sustainable-gastronomy-day/en).
Kota Padang harus mengembangkan kuliner dari kegiatan konsumsi menjadi ekosistem ekonomi dan kebudayaan. Diperlukan pusat gastronomi Minangkabau, standardisasi kebersihan, sertifikasi halal, penguatan usaha kecil, pendidikan juru masak, festival internasional, riset sejarah makanan, kemasan modern, serta promosi digital multibahasa.
Pasar tradisional, rumah makan, kawasan kota tua, pantai, dan kampung-kampung kuliner harus dihubungkan menjadi jalur wisata gastronomi. Dengan demikian, wisatawan tidak hanya datang untuk makan, tetapi juga memahami filosofi, bahan, proses memasak, dan kehidupan masyarakat yang melahirkan makanan tersebut.
Smart Surau dan Kota Bertapak Moral
Kota global tidak cukup hanya memiliki jaringan internet, aplikasi pelayanan, gedung tinggi, dan transportasi modern. Kota yang benar-benar cerdas adalah kota yang mampu menggunakan teknologi untuk memuliakan manusia.
Program Smart Surau dapat menjadi ciri khas Padang. Surau tidak hanya difungsikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, literasi digital, penguatan keluarga, pembinaan remaja, pelayanan sosial, konsultasi, pengembangan ekonomi umat, serta pemeliharaan adat.
Teknologi memberikan kecerdasan instrumental, sedangkan surau memberikan arah moral. Karena itu, Padang harus menjadi kota yang smart secara teknologi dan kuat secara spiritual. Kemajuan tidak boleh melepaskan masyarakat dari nilai amanah, keadilan, kepedulian, dan tanggung jawab.
“Bertapak moral” berarti setiap pembangunan mempunyai dasar etik. Investasi harus menciptakan manfaat tanpa merusak lingkungan. Digitalisasi harus mempermudah pelayanan tanpa meninggalkan masyarakat yang tidak menguasai teknologi. Pariwisata harus berkembang tanpa merusak kehormatan masyarakat. Pembangunan fisik harus berjalan bersama pembangunan manusia.
Adat sebagai Penjaga Arah Politik
Kaum adat di tengah pusaran politik tidak boleh kehilangan arah. Mereka harus hadir bukan sebagai pengumpul suara, pembagi dukungan, atau pemberi legitimasi simbolik. Kaum adat harus menjadi penjaga marwah, penilai kelayakan pemimpin, penguat persatuan, dan pengawas kekuasaan.
Politik memerlukan adat agar kekuasaan mempunyai batas moral. Adat memerlukan politik agar nilai-nilainya dapat diterjemahkan menjadi kebijakan. Hubungan keduanya harus dibangun secara kritis dan bermartabat.
Padang menuju kota global membutuhkan pemimpin autentik, masyarakat yang partisipatif, kebudayaan yang hidup, teknologi yang manusiawi, ekonomi kreatif, gastronomi yang mendunia, dan surau yang kembali menjadi pusat pembentukan karakter.
Semua itu harus dimulai melalui musyawarah dan diakhiri dengan tanggung jawab. Sebab, dalam pandangan adat, keputusan bukan hanya dinilai dari siapa yang menang, tetapi dari seberapa besar kemaslahatan yang dihadirkannya.
Kaum adat tidak boleh larut dalam pusaran politik. Kaum adat harus menjadi kompas yang memastikan politik tetap berpihak kepada masyarakat, bertumpu pada moral, dan membawa Padang terbang menuju kota global tanpa kehilangan akar Minangkabaunya. (*)

