Padang, rakyatsumbar.id— Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan didasari oleh tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar dan tepat waktu.
Hingga 15 Desember 2025, capaian tingkat kepatuhan formal di wilayah tersebut menunjukkan hasil yang sangat positif, yakni SPT Tahunan mencapai 98,7%, SPT Masa PPN sebesar 99,5%, dan SPT Masa PPh Pasal 21 mencapai 117,9%. Arif menegaskan,
Capaian ini menunjukkan meningkatnya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan, di mana DJP berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum agar sistem perpajakan berjalan adil serta kredibel.
Dalam rangka memperkuat kepatuhan tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga memperkuat pelaksanaan penegakan hukum perpajakan secara berjenjang dan profesional, mencakup pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan.
Sepanjang 2025, penegakan hukum di wilayah ini membukukan kontribusi sebesar Rp583,56 miliar. Pendekatan humanis dan proporsional selalu diterapkan agar memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak serta memastikan kesetaraan perlakuan, sehingga Wajib Pajak yang patuh tidak dirugikan.
Hingga 10 Desember 2025, pemeriksaan pajak di lingkungan Kanwil menghasilkan penerimaan sebesar Rp437 miliar, dengan koordinasi sinergis antara Unit Pemeriksa Pajak (UP2) Kanwil dan 10 UP2 KPP di wilayah Sumatera Barat dan Jambi.
Selama periode 1 Januari hingga 10 Desember 2025, telah diterbitkan 1.293 Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dengan potensi awal mencapai Rp337,26 miliar, serta diselesaikan 1.365 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menghasilkan 8.405 produk hukum, terdiri atas 5.307 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) senilai Rp594,35 miliar, 1 SKPKBT senilai Rp75,01 juta, dan 3.097 Surat Tagihan Pajak (STP) dengan total Rp29,79 miliar.
Arif menegaskan, pemeriksaan bertujuan memastikan keadilan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan data dan ketentuan berlaku, bukan semata mencari kekeliruan.
Di bidang penagihan, Kanwil DJP mengoptimalkan penerimaan melalui upaya penagihan aktif sebagai bagian dari penegakan hukum administratif.
Pada 17-18 November 2025, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 10 KPP melakukan pemblokiran rekening penanggung pajak melibatkan 54 Wajib Pajak dan 75 Penanggung Pajak, dengan 419 surat permintaan pemblokiran dan nilai tunggakan mencapai Rp283,88 miliar.
Kegiatan ini dijalankan bersama 15 bank, termasuk 5 bank Himbara. Arif menyampaikan apresiasi atas dukungan perbankan untuk efektivitas pengamanan aset dan kepastian hukum.
Tindakan ini dilakukan setelah upaya persuasif melalui Surat Teguran dan Surat Paksa, serta ruang bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban secara sukarela.
Pemblokiran dapat dicabut dengan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan, sementara saldo rekening yang mencukupi namun tidak dilunasi dapat dipindahbukukan ke kas negara sesuai mekanisme berlaku.
Sampai 15 Desember 2025, penagihan meliputi penerbitan 55.575 Surat Paksa, 471 objek sita, 8 tindakan pencegahan, serta 419 surat pemblokiran serentak, dengan realisasi penerimaan sebesar Rp142,01 miliar.
Langkah ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar memenuhi kewajiban tepat waktu.
Penegakan hukum pidana perpajakan juga menjadi fokus, dengan membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme sukarela sesuai ketentuan perundang-undangan. Sepanjang 2025, penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan (Buperdik) berhasil memulihkan kerugian negara sejumlah Rp4,25 miliar.
Dari 17 perkara Buperdik, 4 diselesaikan melalui pengungkapan sukarela (Pasal 8 ayat 3 UU KUP), 12 perkara ditingkatkan ke penyidikan, dan satu perkara dinyatakan sumir.
Pada tahap penyidikan, 5 perkara diselesaikan; dua dihentikan setelah pelunasan kerugian negara, memulihkan Rp3,72 miliar, dan tiga perkara dinyatakan lengkap (P-21), dengan dua telah berputusan pengadilan dan satu masih dalam proses.
Vonis terhadap dua tersangka pada 2024 yaitu hukuman penjara 2 tahun dan denda masing-masing Rp5,84 miliar dan Rp5,64 miliar.
Menutup konferensi pers, Arif menyatakan komitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum tegas, profesional, adil, dan humanis, serta menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas. DJP mengajak seluruh Wajib Pajak meningkatkan kepatuhan dalam perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara benar.
“Dengan semangat Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh, kami akan terus tingkatkan kualitas layanan, pengawasan, dan memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara proporsional demi melindungi Wajib Pajak yang patuh serta mengamankan penerimaan negara,” tutup Arif. (fwi)

