Padang, Rakyat Sumbar — Dinamika pemilihan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang periode mendatang mulai memperlihatkan arah dukungan dari sejumlah unsur adat. Salah satunya datang dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji yang secara terbuka menyatakan dukungan kepada Irwan Basir Datuk Rajo Alam sebagai calon Ketua LKAAM Kota Padang.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KAN Kuranji terpilih periode 2026–2031, Musda Firman Datuak Rajo Diguci, bersama rombongan niniak mamak saat mengantarkan Irwan Basir Datuk Rajo Alam dalam proses pencalonan Ketua LKAAM Kota Padang, Kamis (10/9/2026).
Namun, dukungan tersebut tidak hanya dipandang sebagai dukungan politik adat terhadap seorang calon. Lebih jauh, KAN Kuranji menempatkan momentum pemilihan Ketua LKAAM sebagai upaya memperkuat kembali hubungan antara LKAAM sebagai lembaga adat tingkat kota dengan KAN sebagai lembaga adat di tingkat nagari.
Kekhawatiran Dualisme Kepemimpinan Adat
Musda Firman Datuak Rajo Diguci menegaskan, salah satu alasan utama dukungan diberikan adalah agar kepemimpinan LKAAM Kota Padang ke depan dapat berjalan searah dengan struktur adat yang telah ada di masing-masing wilayah.
Menurutnya, kesinambungan antara LKAAM dan KAN sangat penting karena menyangkut marwah serta kejelasan tata kelola adat di tengah masyarakat.
“Pengantaran kami ini merupakan keinginan seluruh niniak mamak agar LKAAM ke depan berjalan sejalan dengan KAN dan mencegah terjadinya dualisme kepemimpinan dalam satu adat,” ujarnya.
Ia menilai, apabila terjadi perbedaan arah kepemimpinan adat, dampaknya tidak hanya dirasakan dalam struktur kelembagaan, tetapi juga dapat membingungkan masyarakat dalam memahami posisi penghulu, kaum, serta kedudukan gelar adat.
Dalam pandangan adat Minangkabau, kata Musda Firman, penghulu bukan sekadar gelar sosial. Gelar tersebut memiliki hubungan erat dengan kaum, pusaka, dan tanggung jawab adat yang melekat pada pemangkunya.
Gelar Datuk Bukan Sekadar Simbol
Musda Firman juga menyoroti pemahaman masyarakat terhadap gelar penghulu yang menurutnya harus ditempatkan sesuai dengan aturan adat.
Ia menegaskan, gelar datuk memiliki nilai historis dan filosofis yang berkaitan dengan jati diri suatu kaum.
“Gelar Datuk itu terikat kepada pribadi, terikat kepada bungsako, terikat kepada jati diri. Bukan gelar yang diberikan begitu saja sebagai hadiah,” katanya.
Menurutnya, menjaga kejelasan status dan kedudukan gelar adat menjadi bagian penting dalam mempertahankan sistem adat Minangkabau agar tidak mengalami pergeseran makna.
Karena itu, dukungan terhadap Irwan Basir Datuk Rajo Alam disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tatanan adat yang telah berjalan.
“Kami ingin memperjelas bahwa Datuk Rajo Alam adalah penghulu yang sah di dalam negeri,” tegasnya.
Pauh Sembilan dan Penegasan Tidak Ada Dua Kepemimpinan
Dalam kesempatan tersebut, Musda Firman yang juga menjabat sebagai Ketua KAN Negeri Pauh Sembilan turut memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang mengenai keberadaan gelar adat di wilayah tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan adat di Pauh Sembilan.
“Saya saat ini adalah Ketua KAN Negeri Pauh Sembilan. Ini untuk menghilangkan cerita-cerita di belakang bahwa di Pauh Sembilan dan negeri-negeri ada dua kepemimpinan. Tidak ada,” ujarnya.
Menurutnya, sistem adat memiliki mekanisme dan aturan tersendiri dalam menentukan kedudukan seorang penghulu. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh persepsi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
LKAAM dan KAN, Dua Pilar Menjaga Marwah Adat
Pemilihan Ketua LKAAM Kota Padang ke depan dinilai bukan hanya soal pergantian figur kepemimpinan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antar lembaga adat.
Musda Firman berharap Ketua LKAAM terpilih nantinya mampu membangun komunikasi yang lebih erat dengan seluruh KAN yang ada di Kota Padang.
Menurutnya, LKAAM dan KAN memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga keberlangsungan adat Minangkabau.
“Dukungan ini bukan hanya tentang pencalonan, tetapi bagaimana ke depan kepentingan niniak mamak dapat terwadahi dan marwah adat tetap terjaga,” ujarnya.
Dengan dukungan KAN Kuranji tersebut, dinamika pemilihan Ketua LKAAM Kota Padang semakin menarik perhatian. Bagi sebagian kalangan adat, pemilihan ini bukan sekadar memilih seorang ketua, tetapi menentukan arah hubungan kelembagaan adat di Kota Padang dalam menjaga eksistensi nilai-nilai Minangkabau di tengah perubahan zaman. (fwi)

