Site icon rakyatsumbar.id

KAHMI Unkris Desak Gibran Mundur: Jalan Terhormat atau Menunggu Pemakzulan?

Ketua Presidium KAHMI Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Hermanto.

Jakarta, Rakyat Sumbar — Ketua Presidium KAHMI Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Hermanto, mendesak Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, pengunduran diri merupakan langkah terhormat dan bermartabat demi menjaga etika, moral, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Hermanto pada Kamis (8/10), menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai ijazah Gibran. Ia mengajak seluruh elemen bangsa menghormati putusan tersebut, sekaligus menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk memperkuat etika dalam kehidupan bernegara.

Hermanto menilai, pertimbangan hukum MK mengenai tidak adanya bukti meyakinkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah kelulusan SMA perlu ditempatkan dalam konteks putusan hukum. Namun, menurutnya, persoalan kepemimpinan tidak semata-mata menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan etika dan moral politik.

“Pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden RI merupakan jalan terhormat dan bermartabat bagi Gibran,” kata Hermanto.

Ia menilai, Gibran masih memiliki kesempatan luas untuk melanjutkan karier politik pada masa mendatang, sembari meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kepemimpinannya.

Hermanto juga mengingatkan bahwa dalam sejarah politik Indonesia terdapat sejumlah tokoh yang memilih mengundurkan diri dari jabatan publik, di antaranya Mohammad Hatta dari jabatan Wakil Presiden dan Soeharto dari jabatan Presiden. Menurutnya, pengunduran diri dapat menjadi pilihan politik yang patut dipertimbangkan dalam situasi tertentu.

Pilihan Konstitusional: Mundur atau Pemakzulan

Hermanto menggambarkan putusan MK tersebut sebagai upaya mengangkat rambut dari dalam tepung, yakni menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih luas.

Meski demikian, ia menilai situasi politik yang berkembang dapat menghadirkan dua alternatif, yakni pengunduran diri Gibran atau proses pemakzulan melalui mekanisme konstitusional.

Menurut Hermanto, pengunduran diri merupakan pilihan terbaik karena dinilainya dapat memberikan keteladanan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good state governance.

Pandangan tersebut merupakan sikap politik Hermanto. Adapun pengunduran diri maupun pemakzulan Wakil Presiden harus mengikuti ketentuan konstitusi dan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan desakan politik.

DPR dan MPR Diminta Siapkan Mekanisme Pengisian Jabatan

Mantan anggota DPR/MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta DPR dan MPR mengambil langkah-langkah konstitusional untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan Wakil Presiden.

Ia merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Hermanto menegaskan, langkah antisipatif perlu disiapkan agar proses ketatanegaraan tetap berjalan sesuai konstitusi apabila terjadi kekosongan jabatan.

Desakan Hermanto ini menempatkan persoalan Gibran bukan hanya sebagai perdebatan mengenai putusan hukum, tetapi juga sebagai diskusi tentang standar etika, tanggung jawab politik, dan keteladanan pejabat publik dalam sistem demokrasi Indonesia. (*)

Exit mobile version