19/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Jual Miras Ilegal Pakai Aplikasi Gojek, Polda Sumbar Tangkap Seorang Pelaku

Jual Miras Ilegal Pakai Aplikasi Gojek, Polda Sumbar Tangkap Seorang Pelaku

Padang, Rakyat Sumbar.Id–  Lelaki berinisial RD, 40, tertangkap polisi diduga menjual minuman keras (Miras) ilegal tanpa izin menggunakan aplikasi Gojek.

“Pelaku tertangkap di rumah kontrakan jalan Aur Duri, Parak Gadang Timur, Padang Timur, Kota Padang, Senin (20/9) sekira pukul 16.48 WIB,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Joko Sadono, di Mapolda, Selasa (21/9) siang.

Ia melanjutkan, pelaku diduga menjual Miras ilegal melalui aplikasi Gojek, yang ditawarkan di Toko Soju & Wine di dalam gofood dari aplikasi Gojek.

“Miras yang disita adalah Wine, Royal Brewhouse, Soju, sebagai barang bukti. Jumlah ratusan botol,” ujar Joko.

Ia menyampaikan, masing-masing miras yang disita berbagai ukuran, yakni ada isi 750 mililiter, dan 350 mililiter.

“Kadar alkohol dari Miras ilegal itu berbeda-beda seperti 13.5 persen kadar alkohol, 20 persen, 45 persen dan sebagainya,” ungkap Joko.

Menurut Joko, terungkapnya kasus itu setelah personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menyelidiki informasi dari masyarakat terkait perdagangan Miras ilegal tersebut.

“Penangkapan dilakukan dengan transaksi undercover buy, setelah anggota memesan melalui gofood dengan nama Toko Soju & Wine itu,” tutur Joko.

Ia menyampaikan, pelaku mengaku baru sebulan menjual secara online menggunakan aplikasi gojek, sejak 20 Agustus 2021.

“Namun, kalau menjual secara offline sejak 2018, yang dijual ke tempat hiburan malam di Kota Padang,” imbuhnya.

Joko menjelaskan, pengakuan pelaku yang telah dijadikan tersangka, Miras itu didatangkan dari Pekanbaru dan Medan.

“Kalau keuntungan yang diperoleh oleh pelaku menjual online sebulan dapat sekitar Rp4 juta. Anggota juga sedang menyelidiki apakah Miras itu asli atau tidak,” beber Joko.

Ia  mengakhiri, dalam perkara itu pelaku terjerat pasal 106 ayat 1 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tutup Joko.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Satake Bayu; mengatakan tersangka bukan residivis.

“Namun, informasinya memang sudah lama yang bersangkutan menjual Miras ilegal,” pungkas Satake. (byr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.