Site icon rakyatsumbar.id

Jelang Nataru, BBPOM Padang Sidak Transmart, Temukan Produk Kedaluwarsa

Kepala BBPOM di Padang, Martin Suhendri menemukan produk minuman yang kemasannya rusak yang masih terpajang di etalase Trans Padang, Senin (22/12/25)

Padang, Rakyat Sumbar–Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang melakukan inspeksi mendadak (sidak) makanan di salah satu pusat perbelanjaan, Transmart Padang, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran produk pangan yang tidak layak konsumsi.

Dalam sidak tersebut, petugas BBPOM menemukan sejumlah produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa serta minuman dengan kondisi kemasan rusak. Produk-produk tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen apabila tetap diperjualbelikan.
Kepala BBPOM di Padang, Martin Suhendri, menjelaskan bahwa kegiatan sidak ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan menjelang hari besar keagamaan. Tujuannya adalah memastikan keamanan pangan yang beredar di tengah masyarakat Sumatera Barat.“Ini adalah bentuk proteksi kami kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi makanan yang tidak memenuhi standar keamanan,” ujar Martin Suhendri kepada wartawan. Senin (22/12/25).
Ia menambahkan, sebelum menyasar pusat perbelanjaan, BBPOM Padang telah lebih dulu melakukan pengawasan ke tingkat distributor serta ke sejumlah daerah di Sumatera Barat. Dari hasil pengawasan tersebut, tidak ditemukan adanya produk ilegal yang beredar.
Namun demikian, BBPOM Padang sebelumnya sempat menemukan permen ilegal yang berasal dari Malaysia dan beredar di Kabupaten Pesisir Selatan. Permen tersebut langsung dimusnahkan bersama pemilik usaha sebagai bentuk penegakan aturan.“Kami sudah memusnahkan permen ilegal itu. Ke depan, jika masih ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan kami tindak secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Martin.
Terkait temuan produk kedaluwarsa dan kemasan rusak, Martin menjelaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil sidak tersebut kepada Wali Kota Padang melalui Dinas Perdagangan Kota Padang.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi. Koordinasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 23 serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016, yang mengatur sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan barang beredar. BBPOM juga memastikan bahwa di wilayah Pesisir Selatan dan Solok Selatan, setiap produk rusak yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat guna mencegah peredaran ulang di masyarakat.
Menutup keterangannya, Martin Suhendri mengimbau para pelaku usaha agar turut berperan aktif melindungi konsumen dengan tidak menjual produk kedaluwarsa maupun barang dengan kemasan rusak. “Bagaimanapun juga, melindungi kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.(Edg)
Exit mobile version