Site icon rakyatsumbar.id

Jelang Konfercab, PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Buka Pendaftaran Calon Ketua

Ketua Panitia Konfercab PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota M Farhan Faridho bersama Sekretaris Panitia Pelaksana Konferensi Fegi Andriska

Ketua Panitia Konfercab PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota M Farhan Faridho bersama Sekretaris Panitia Pelaksana Konferensi Fegi Andriska

Payakumbuh, rakyatsumbar.id— Konferensi Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh dan Limapuluh Kota resmi dibuka, untuk memilih kepengurusan periode 2025-2028.
Ketua Pelaksana Konferensi M. Farhan Faridho menyampaikan, kepengurusan PWI Payakumbuh & Limapuluh Kota periode 2022-2025 telah berakhir, sesuai dengan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (ADART) PWI, pengurus Kabupaten Kota memiliki masa berlaku selama tiga tahun.
“Pendaftaran kita buka pada Minggu, 20 September 2026 sampai dengan Senin, 21 September 2026 Pukul 23.59 WIB, untuk formulir pendaftaran bisa diambil di Sekretariat PWI Payakumbuh dan Limapuluh Kota, Jl. Jend. Sudirman No 1 Kota Payakumbuh,” katanya Sabtu, (19/09/2026).
Sekretaris panitia pelaksana Konferensi Fegi Andriska menjelaskan, untuk berkas formulir pendaftaran sudah disediakan di sekretariat Kantor PWI Payakumbuh & Limapuluh Kota.
“Untuk berkas formulir pendaftaran sudah kita sediakan, bagi calon Ketua PWI, untuk waktu pengambilan berkas dan pengembaliannya selambat-lambatnya pada Senin, 21 September 2026 di Sekretariat kantor PWI Payakumbuh & Limapuluh Kota,” ujarnya.
Adapun syarat – syarat untuk maju sebagai calon Ketua PWI Payakumbuh dan Limapuluh Kota, mengisi Formulir Pendaftaran Bakal Calon, Pas Foto 3×4 (3 buah), Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu UKW Madya, Surat Pernyataan Tidak Pengurus Partai (Bermatrai Rp.10.000).

Selanjutnya, Surat pernyataan tidak terlibat narkoba, tidak sedang bermasalah secara hukum, dan tidak pernah menjalani vonis pidana lebih dari 5 tahun (Bermatrai Rp. 10.000). Surat pernyataan tidak menduduki jabatan politik, seperti anggota legislatif, kabinet, gubernur, bupati atau wakil dilarang merangkap pengurus (Bermatrai Rp. 10.000) dan pernah menjadi pengurus PWI (tuliskan tahun berapa dan PWI mana). (med)

Exit mobile version