Oleh: Firman Wanipin
Ada kegelisahan yang patut didengar oleh para kepala daerah di negeri ini. Di tengah perubahan pola komunikasi pemerintahan dan perkembangan industri digital, muncul pertanyaan mendasar bagi keberlangsungan pers daerah: masihkah wartawan dan perusahaan pers lokal diberi ruang yang layak untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya ketika pengelolaan diseminasi informasi pemerintah semakin banyak melibatkan pihak ketiga?
Pertanyaan ini bukan semata-mata soal anggaran publikasi. Ini menyangkut nasib profesi, keberlangsungan perusahaan pers, kesejahteraan wartawan, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepada para gubernur, wali kota, dan bupati, izinkan kami menyampaikan suara ini dengan terbuka: jangan bunuh profesi kami melalui kebijakan komunikasi publik yang mengabaikan keberadaan pers lokal.
Kami tidak meminta keistimewaan. Kami tidak menuntut agar setiap anggaran publikasi pemerintah wajib diberikan kepada media tertentu. Kami hanya berharap kebijakan pemerintah daerah disusun secara adil, transparan, dan tidak menyingkirkan perusahaan pers yang selama ini bekerja di tengah masyarakat.
Wartawan Bukan Sekadar Penyebar Siaran Pers
Wartawan bukan hanya orang yang menerima rilis, menyalin informasi, lalu menerbitkannya menjadi berita. Profesi ini menuntut kerja lapangan, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, serta keberanian menguji informasi yang disampaikan oleh pemegang kekuasaan.
Ketika pemerintah daerah mengadakan kegiatan, wartawan tidak semestinya hanya menjadi penyampai pesan resmi. Pers juga memiliki tanggung jawab untuk memeriksa apakah program berjalan sesuai rencana, anggaran digunakan sebagaimana mestinya, dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Di sinilah perbedaan mendasar antara kerja jurnalistik dan hubungan masyarakat atau public relations.
Humas pemerintah bertugas menyampaikan informasi dan kebijakan lembaganya kepada publik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik melalui proses jurnalistik yang independen. Keduanya dapat bermitra, tetapi memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.
Karena itu, apabila pengelolaan publikasi pemerintah diserahkan kepada agensi, event organizer (EO), atau pihak ketiga lainnya, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menghambat akses wartawan terhadap informasi, tidak menciptakan diskriminasi terhadap media, dan tidak menjadikan pihak komersial sebagai satu-satunya pintu komunikasi pemerintah dengan pers.
Pihak ketiga dapat saja membantu pekerjaan teknis komunikasi publik. Namun, keberadaannya tidak seharusnya menghilangkan ruang kemitraan yang sehat antara pemerintah daerah dan perusahaan pers, apalagi menutup akses media lokal terhadap kegiatan dan informasi pemerintahan.
Pers Lokal Bukan Pelengkap Pembangunan
Pak Gubernur, Pak Wali Kota, dan Pak Bupati, cobalah melihat lebih dekat bagaimana pers lokal bekerja.
Wartawan daerah hadir ketika jalan di pelosok rusak, ketika warga mengeluhkan pelayanan publik, ketika bantuan sosial dipersoalkan, ketika bencana datang, dan ketika masyarakat membutuhkan penjelasan dari pemerintah.
Mereka bekerja di tengah keterbatasan. Ada yang harus menempuh perjalanan jauh dengan biaya sendiri, menghadapi risiko di lapangan, mengejar konfirmasi hingga malam hari, dan tetap menjalankan tugas meskipun kesejahteraan belum sebanding dengan tanggung jawabnya.
Di banyak daerah, perusahaan pers lokal juga menjadi bagian dari ekosistem ekonomi masyarakat. Mereka membayar wartawan, editor, fotografer, tenaga administrasi, serta pekerja lain yang menggantungkan penghidupan pada keberlangsungan usaha media.
Ketika akses informasi dipersempit atau kesempatan kerja sama publikasi berkurang tanpa mekanisme yang transparan, dampaknya tidak selalu berhenti pada perusahaan pers. Ada pekerja yang penghasilannya terancam, ada ruang redaksi yang semakin sulit bertahan, dan ada informasi lokal yang berisiko semakin jarang mendapat perhatian.
Kita tentu tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa setiap pengadaan jasa publikasi melalui pihak ketiga pasti merugikan pers. Pemerintah memiliki kewenangan mengatur pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak kebijakannya terhadap keberlanjutan media lokal dan keragaman informasi yang diterima masyarakat.
Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi pemerintah justru mempersempit ruang hidup pers daerah.
Anggaran Publikasi Harus Transparan dan Berkeadilan
Kami memahami bahwa anggaran pemerintah daerah berasal dari uang rakyat. Penggunaannya harus mengikuti aturan pengadaan, prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, tuntutan pers bukanlah agar anggaran publikasi dibagikan tanpa seleksi atau diberikan secara otomatis kepada setiap perusahaan media.
Yang kami harapkan adalah mekanisme yang jelas, persyaratan yang proporsional, kesempatan yang terbuka, serta perlakuan yang adil bagi perusahaan pers yang memenuhi ketentuan.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana kebutuhan publikasi direncanakan, apa kriteria penyedia jasa yang dipilih, bagaimana akses media terhadap informasi resmi dijamin, dan bagaimana hasil kerja sama tersebut dievaluasi.
Jika pemerintah menggunakan pihak ketiga untuk pekerjaan teknis, perlu pula ada kejelasan mengenai pembagian tugas, standar layanan, biaya, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Jangan sampai perusahaan pers lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara akses terhadap informasi dan peluang kerja sama terkonsentrasi pada segelintir pihak tanpa penjelasan yang memadai.
Kebijakan publik harus dapat diuji secara terbuka. Apabila ada keberatan dari komunitas pers, pemerintah semestinya bersedia berdialog dan menjelaskan dasar kebijakannya, bukan menutup ruang komunikasi.
Kemitraan Bukan Berarti Wartawan Harus Tunduk
Ada satu hal yang perlu ditegaskan: memperjuangkan keberlanjutan ekonomi media bukan berarti wartawan harus kehilangan independensi.
Kerja sama publikasi pemerintah harus dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik yang diputuskan oleh redaksi. Berita yang memuat kepentingan pemerintah sebagai narasumber tetap harus melewati proses verifikasi, keberimbangan, dan penyuntingan sesuai standar jurnalistik.
Pers tidak boleh berubah menjadi alat promosi kekuasaan. Sebaliknya, pemerintah juga tidak seharusnya memperlakukan pers kritis sebagai pihak yang harus dijauhi.
Hubungan yang sehat justru dibangun melalui keterbukaan informasi, akses konfirmasi yang setara, dan penghormatan terhadap independensi redaksi.
Pemerintah berhak menyampaikan program dan capaian pembangunan. Wartawan berhak menguji informasi tersebut. Masyarakat berhak mengetahui hasilnya, termasuk persoalan yang masih harus diperbaiki.
Ketiganya bukan kepentingan yang saling meniadakan. Dalam demokrasi yang sehat, ketiganya justru harus saling melengkapi.
Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Perlu Ikut Mengawal
Persoalan ini juga perlu menjadi perhatian organisasi perusahaan pers, organisasi wartawan, dan Dewan Pers sesuai kewenangan masing-masing.
Dialog antara pemerintah daerah dan komunitas pers diperlukan untuk membahas standar kemitraan, akses informasi, mekanisme publikasi, serta perlindungan independensi jurnalistik.
Pemerintah daerah dapat mengundang perusahaan pers dan organisasi wartawan untuk membicarakan kebijakan komunikasi publik secara terbuka. Forum seperti ini penting agar keputusan tidak hanya dilihat dari sisi efisiensi anggaran, tetapi juga dari dampaknya terhadap ekosistem pers lokal.
Di sisi lain, perusahaan pers harus terus meningkatkan profesionalisme, memenuhi ketentuan yang berlaku, menjaga kualitas pemberitaan, serta membedakan produk jurnalistik dari konten berbayar.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah harus disampaikan dengan data dan argumentasi. Demikian pula, kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap pers harus dapat dijelaskan secara rasional dan transparan.
Kita membutuhkan solusi, bukan saling menyalahkan.
Tulisan ini bukan seruan untuk memusuhi pemerintah daerah. Ini adalah ajakan agar para kepala daerah melihat pers lokal sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi dan pembangunan.
Kami memahami bahwa pemerintah harus bekerja berdasarkan aturan. Kami juga memahami bahwa tidak semua perusahaan pers dapat memenuhi seluruh kebutuhan komunikasi pemerintah. Seleksi dan pengadaan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Namun, jangan biarkan alasan efisiensi menjadi pembenaran bagi kebijakan yang tanpa disadari mengikis keberlanjutan media lokal. Jangan sampai wartawan hanya dicari ketika pemerintah membutuhkan pemberitaan positif, tetapi diabaikan ketika mereka memperjuangkan akses informasi dan keberlangsungan profesinya.
Kami ingin tetap bekerja secara profesional. Kami ingin terus meliput pembangunan, menyampaikan keluhan masyarakat, mengawasi pelayanan publik, dan memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan kebijakannya.
Kami ingin perusahaan pers lokal tumbuh melalui kerja yang sehat, bukan melalui ketergantungan yang mengorbankan independensi.
Karena itu, kami meminta para kepala daerah membuka ruang dialog dengan komunitas pers, mengevaluasi kebijakan komunikasi publik yang berpotensi membatasi kesempatan media lokal, dan memastikan akses informasi tidak bergantung pada ada atau tidaknya kontrak kerja sama komersial.
Jangan bunuh profesi kami, Pak Gubernur, Pak Wali Kota, dan Pak Bupati. Berikan ruang yang adil bagi pers untuk hidup, bekerja, dan menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
Pers bukan musuh pemerintah. Pers juga bukan corong pemerintah. Pers adalah bagian dari kehidupan demokrasi yang harus mampu bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib wartawan atau perusahaan media. Yang dipertaruhkan adalah keberagaman informasi, kualitas pengawasan publik, dan hak masyarakat untuk mengetahui apa yang dikerjakan oleh pemerintah atas nama rakyat.
Jangan sampai suatu hari nanti masyarakat kehilangan banyak suara pers lokal hanya karena kebijakan komunikasi publik tidak dirancang dengan mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem media.
Beri kami ruang untuk bekerja, bukan perlakuan istimewa. Buka akses informasi, bukan pintu eksklusif. Bangun kemitraan yang sehat, bukan ketergantungan. Sebab, ketika pers lokal melemah, masyarakat juga berisiko kehilangan salah satu saluran penting untuk menyuarakan kepentingannya.
*Wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar

