Site icon rakyatsumbar.id

Jajaran Polsek Kapur IX Berhasil Amankan Pelaku Curat

Jajaran Polsek Kapur IX Polres Limapuluh Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Nagari Muaro Paiti, Kapur IX.

Jajaran Polsek Kapur IX Polres Limapuluh Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Nagari Muaro Paiti, Kapur IX.

Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id—Jajaran Polsek Kapur IX Polres Limapuluh Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Nagari Muaro Paiti, Kapur IX.

Pelaku berinisial SR (21), berprofesi sebagai buruh tani, berhasil diamankan oleh petugas Rabu (01/04/2026) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolsek Kapur IX, AKP Rika Susanto, SH dalam keterangannya menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/IV/2026/SPKT/Polsek Kapur IX/ Polres 50 Kota/ Polda Sumbar, tanggal 31 Maret 2026.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Penangkapan berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan,” ujar AKP Rika Susanto.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Talawi, Nagari  Muaro Paiti.

Dalam aksinya, tersangka diduga masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Kapur IX, yakni BRIPKA Tumpal Hariyanato dan BRIPTU Achmed Fadillah.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone jenis Android yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

AKP Rika Susanto juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kapur IX. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Kapur IX untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (sdn)

Exit mobile version