Site icon rakyatsumbar.id

Iwet Endri, SH, MH Dorong Kejari Payakumbuh Selidiki Aliran Dana Korupsi Seragam Siswa

Iwet Endri, SH., MH

Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id—Dugaan atas kelanjutan kasus pada Disdik Limapuluh Kota terkait pengadaan seragam untuk  siswa kelas I dan VII tahun Anggaran 2023 yang sudah beberapa kali menjalani persidangan di PN Tipikor Padang.

Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah tersangka ke dalam sel tahanan itu bergulir sejak adanya temuan oleh BPKP senilai Rp1 miliar lebih.

“Audit yang dilakukan oleh BPKP tersebut selama 22 hari kerja sejak tanggal 20 Mei hingga 21 Juni 2024 tersebut,” kata Iwat Endri, SH, MH, Selasa (18/02/2025).

Sebanyak 3 orang dari pihak rekanan yaitu, Y, MR, Y dan salah seorang dari Dinas Pendidikan dengan jabatan PPTK berinisial A yang kini sudah mendekam dipenjara.

Dari sisi lain, putra Luak Limopuluah Iwat Endri, SH. MH sebagai praktisi hukum dan sekaligus sebagai Advokat soroti lambannya penanganan kasus pengadaan pakaian sekolah yang sarat akan  indikasi keterliban oknum Anggota DPRD Limapuluh Kota.

“Baik dalam penganggaran maupun dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut, juga patut  diduga sarat interpensi dan kepentingan termasuk  pesan-pesan dari balik layar oleh oknum orang penting di Kabupaten Limapuluh Kota ini,” katanya.

Iwat Endri juga mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus tersebut.

“Kalau berbicara secara menyeluruh, masih banyak persoalan lain yang belum terungkap ke publik hingga kini,” ujar Iwat Endri.

Sebagai warga masyarakat Limapuluh Kota, Iwat Endri sangat menaruh harapan yang besar kepada penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh agar tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas dugaan Tipikor dalam pengadaan seragam sekolah SD/ SMP se-Kabupaten Limapuluh kota tahun anggaran 2023 yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Dijelaskan Iwat Endri, pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh seharusnya mengumumkan kemana saja aliran dana tersebut, karena menyebutkan kerugian keuangan negara sesuai LHP BPKP agar lebih transparan dalam penegakan hukum yang terang benderang ke publik.

Selain itu, berdasarkan informasi dari mantan Anggota DPRD, Syamsul Mikar yang menyebutkan beberapa waktu yang lampau hanya disetujui DPRD pada akhir Desember 2022 lalu yaitu, beasiswa senilai Rp5 miliar.

Kenyataanya, dalam pelaksanaan pada tahun 2024 anggaran beasiswa itu dirubah menjadi pengadaan seragam siswa SD dan SMP se-kabupaten Limapuluh dengan nilai menjadi Rp8 miliar lebih.

“Nah bagaimana dengan keterlibatan pihak – pihak lain dalam penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan, selain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota. Apakah mungkin hanya Dinas Pendidikan bisa merubah anggaran beasiswa menjadi pengadaan seragam, selain adanya campur tangan oknum legislatif bersama eksekutif,” ujar Iwat Endri.

Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran itu diubah pada saat pergeseran anggaran sekitar bulan Januari hingga Maret 2023. Kalau anggaran beasiswa itu diubah pada saat pergeseran, bisakah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota  melakukan seorang diri. Sudah dapat dipastikan akan ada dugaan pihak lain yang  ikut terlibat baik menyetujuan dan menanda tangani perubahan anggaran tersebut.

“Nah, apakah itu sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Dari sisi ini bisa dijadikan oleh penyidik kejaksaan negeri Payakumbuh sebagai pintu masuk untuk mengungkap pihak lain di lapis ke 3  dan ke 4 agar menjadi terang benderang,” paparnya.

“Saya selaku warga masyarakat Limapuluh Kota sangat mengharapkan penegak hukum lebih mendalami dan mengembangkan kemana saja aliran dana itu mengalir dan siapa saja pihak yang patut diduga untuk dimintai keterangannya,” ungkapnya. (sdn)

Exit mobile version